Rokok Ilegal Menjamur di Batam, Saatnya Bea Cukai Membuktikan Kinerja, Bukan Sekadar Razia
Batam, 27 Juli 2026 – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali memantik perhatian publik. Berbagai merek lama seperti Manchester, PSG, UFO Mind, dan H-Mind masih beredar luas. Kini, merek baru seperti R7 juga mulai ditemukan di pasaran.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Yang menjadi pertanyaan bukan lagi apakah rokok ilegal beredar atau tidak. Barang tersebut dapat ditemukan di berbagai titik penjualan dan telah menjadi konsumsi sebagian masyarakat.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah, mengapa peredarannya masih terus berlangsung, dan seberapa efektif pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam?
Secara hukum, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mewajibkan setiap Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya menggunakan pita cukai untuk dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan.
Selanjutnya, Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 memberikan ancaman pidana terhadap setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Selain itu, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 memberikan kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, penindakan, penyitaan, hingga penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Artinya, negara telah memberikan instrumen hukum yang kuat. Yang dipertanyakan publik adalah efektivitas pelaksanaannya.
Ironisnya, ketika pemerintah begitu masif mengejar kepatuhan pajak masyarakat, melakukan penertiban terhadap pelaku usaha kecil, hingga menindak berbagai pelanggaran administrasi, rokok tanpa pita cukai justru masih dapat ditemukan dengan relatif mudah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengingatkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kinerja.
Peringatan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk Batam.
Apabila peredaran rokok ilegal terus berlangsung dalam jangka waktu yang panjang dan mereknya terus bertambah, maka evaluasi terhadap pola pengawasan menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Publik berhak mengetahui sejauh mana operasi penindakan telah dilakukan, berapa jaringan yang berhasil diungkap, serta bagaimana langkah konkret untuk memutus rantai distribusinya.
Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber pasokan rokok ilegal tersebut. Sebab, peredaran dalam jumlah besar tentu tidak lahir begitu saja.
Apabila terdapat bukti mengenai lokasi penyimpanan, distribusi, atau produksi yang melanggar ketentuan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bea Cukai Batam tidak cukup hanya menunjukkan kegiatan razia yang bersifat insidental.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil nyata: pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku utama, penyitaan barang ilegal, dan penurunan signifikan peredaran rokok tanpa pita cukai di lapangan.
Negara telah memiliki perangkat hukum yang lengkap. Persoalannya bukan lagi kekurangan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.
Batam adalah salah satu pintu gerbang perdagangan nasional. Jika peredaran rokok ilegal terus menjadi pemandangan yang dianggap biasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Saatnya Bea Cukai membuktikan kinerja melalui hasil yang terukur, bukan sekadar razia yang sesaat menjadi pemberitaan.(Red)
Editor: Redaksi