BATAM — Keberadaan dua pipa utilitas yang melintang di kawasan proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, masih menjadi sorotan publik.
Dua pipa yang ditemukan di area pekerjaan tersebut diduga merupakan utilitas milik korporasi. Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan terbuka mengenai siapa pemiliknya, apa dasar keberadaannya, bagaimana legalitas pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija), serta bagaimana keberadaan utilitas tersebut tercatat dalam dokumen proyek drainase yang bersumber dari APBD dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Persoalan ini telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk dalam konteks pengawalan proyek oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) serta kepada instansi teknis terkait.
Namun pertanyaan publik belum memperoleh jawaban yang komprehensif.
BUKAN SEKADAR SOAL “PIPA SIAPA”
Publik tidak sedang mempersoalkan keberadaan pipa semata.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Bagaimana utilitas korporasi dapat berada di ruang milik jalan? Atas dasar izin apa? Sejak kapan berada di lokasi? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan bagaimana keberadaannya diperlakukan dalam perencanaan serta pelaksanaan proyek drainase APBD?
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada keterangan bahwa pipa tersebut “sudah sesuai gambar”.
Jika memang sesuai gambar, maka publik berhak mengetahui gambar yang dimaksud, DED-nya, serta dasar administrasi yang menunjukkan bahwa utilitas tersebut telah diperhitungkan sejak awal.
Jika baru diketahui ketika pekerjaan berlangsung, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana prosedur penanganannya.
1. LEGALITAS PEMANFAATAN RUMIJA HARUS TERANG
Kejaksaan dan instansi berwenang perlu memastikan secara objektif antara lain:
- izin atau persetujuan pemanfaatan Rumija;
- persetujuan teknis yang diperlukan;
- dasar pemasangan dan keberadaan utilitas;
- hubungan atau perjanjian dengan penyelenggara jalan;
- kewajiban pembayaran atau retribusi yang berlaku;
- bukti pemenuhan kewajiban tersebut;
- serta ketentuan mengenai identifikasi dan tanda permanen jaringan utilitas.
Publik tidak menuduh telah terjadi pelanggaran.
Yang dipertanyakan adalah apakah seluruh persyaratan tersebut benar-benar ada dan telah dipenuhi.
Jika ada, buka dasar hukumnya.
Jika izinnya lengkap, jelaskan izinnya.
Jika kewajibannya telah dibayarkan, tunjukkan dasar dan bukti administrasinya.
2. DOKUMEN PROYEK JUGA HARUS DIPERIKSA
Selain aspek legalitas utilitas, administrasi konstruksi proyek juga penting untuk ditelusuri.
Kejaksaan dan instansi terkait perlu memastikan keberadaan dan konsistensi antara:
- DED awal;
- gambar utilitas eksisting;
- MC-0;
- shop drawing;
- hasil pemeriksaan lapangan;
- instruksi PPK;
- revisi desain;
- perubahan volume;
- pekerjaan tambah/kurang;
- adendum kontrak apabila ada;
- serta dampaknya terhadap nilai dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Sebab keberadaan utilitas di dalam area proyek dapat berkaitan dengan aspek teknis, keselamatan pekerjaan, metode pelaksanaan, perubahan desain, hingga potensi konsekuensi terhadap kontrak.
Setiap perubahan pekerjaan harus memiliki dasar dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PROYEK APBD BUKAN RUANG GELAP
Proyek drainase Jalan S. Parman dibangun menggunakan uang publik.
Tujuannya adalah memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan persoalan drainase dan genangan.
Karena itu, jangan sampai muncul kesan bahwa proyek yang dibiayai APBD justru menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan utilitas korporasi tanpa penjelasan yang transparan mengenai legalitas, desain, izin, kewajiban Rumija, serta konsekuensi teknis dan administrasinya.
Masyarakat membayar pajak dan berhak mengetahui bagaimana uang publik digunakan.
Uang publik harus dipertanggungjawabkan.
Rumija harus dimanfaatkan berdasarkan dasar hukum.
Utilitas harus dapat diidentifikasi.
Dan setiap perubahan pekerjaan harus memiliki dokumen.
PUBLIK MENUNGGU KEJAKSAAN
Kini perhatian publik tertuju kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Batamindo diminta memberikan penjelasan apabila pipa tersebut memang merupakan utilitasnya, termasuk dasar legalitas dan pemanfaatan ruang yang digunakan.
PPK dan dinas teknis terkait diminta menjelaskan bagaimana keberadaan utilitas tersebut tercatat dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Konsultan perencana diminta menjelaskan apakah utilitas tersebut telah diperhitungkan dalam DED.
Konsultan pengawas diminta menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan dan bagaimana keberadaan pipa tersebut diperlakukan dalam pengawasan pekerjaan.
Sementara Kejaksaan Negeri Batam diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif apabila persoalan tersebut memang berada dalam ruang lingkup pengamanan dan pengawalan proyek.
Bukan untuk menghakimi perusahaan.
Bukan pula untuk mencari-cari kesalahan pelaksana proyek.
Tetapi untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan yang menggunakan uang negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
KALAU SEMUA SUDAH SESUAI, APA YANG HARUS DITAKUTKAN?
Jika dokumen lengkap, buka dokumennya.
Jika izin ada, jelaskan dasar izinnya.
Jika pipa tercantum dalam DED, tunjukkan DED-nya.
Jika terdapat revisi, jelaskan kapan dan mengapa revisi dilakukan.
Jika terdapat adendum, jelaskan dasar dan substansinya.
Jika kewajiban pemanfaatan Rumija telah dipenuhi, jelaskan dasar serta bukti pemenuhannya.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, publik justru akan mendapatkan kepastian bahwa tidak ada persoalan dalam keberadaan utilitas tersebut.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah sesuai ketentuan hukum.
INI BUKAN LAGI SEKADAR PERSOALAN PIPA
Persoalan ini menyentuh beberapa kepentingan sekaligus:
ruang publik, pemanfaatan Rumija, utilitas korporasi, proyek APBD sekitar Rp15 miliar, administrasi konstruksi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih lengkap daripada sekadar:
“Pipanya sudah sesuai gambar.”
Pertanyaan berikutnya adalah:
Gambar yang mana?
DED kapan?
Izin apa?
Persetujuan siapa?
Kewajiban Rumija sudah dipenuhi atau belum?
Dan bagaimana seluruh persoalan tersebut tercatat dalam administrasi proyek?
Kini publik menunggu, apakah persoalan ini akan berhenti pada keterangan singkat, atau benar-benar ditelusuri sampai ke seluruh dokumen yang menjadi dasar keberadaan utilitas tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Batamindo, PPK, Pemerintah Kota Batam, BMSDA/dinas terkait, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta Kejaksaan Negeri Batam.
Publik hanya meminta satu hal: transparansi.
Jika benar, jelaskan. Jika lengkap, tunjukkan. Jika ada persoalan, perbaiki dan tindak sesuai aturan.
Karena proyek ini dibangun dengan uang masyarakat, maka pertanggungjawabannya juga harus dapat dilihat oleh masyarakat.