Dirut RSUD Palmatak Bungkam, Kadisdinkes Anambas Dinilai Lempar Tanggung Jawab Soal Dugaan Kejanggalan SPPD
Anambas – Hingga kini, dugaan kejanggalan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di RSUD Palmatak belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Awak media telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap dugaan tersebut.
Namun, jawaban yang diberikan hanya berupa pesan singkat:
“Langsung ke Direktur aja bang.”
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan terhadap RSUD Palmatak, khususnya terkait administrasi perjalanan dinas yang menggunakan anggaran pemerintah.
Awak media kemudian menghubungi Direktur RSUD Palmatak untuk meminta klarifikasi atas dokumen SPPD yang dipertanyakan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Palmatak masih belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, proses hukum atas dugaan kesalahan pemberian obat terhadap seorang pegawai PPPK yang sebelumnya dirawat di RSUD Palmatak juga masih terus berjalan.
Berdasarkan informasi yang diterima media, laporan tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Palmatak kepada Polres Kepulauan Anambas untuk penanganan lebih lanjut.
Konfirmasi lanjutan yang diajukan awak media kepada pihak kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut juga belum memperoleh penjelasan resmi.
Sementara itu, istri pasien saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak.
“Kalau dari penyidiknya bilang yang lain sudah diperiksa semuanya. Cuma pihak penyidiknya nunggu juga keterangan dari kami,” tulisnya.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak RSUD Palmatak maupun Dinas Kesehatan membuat publik menunggu transparansi atas dua persoalan yang kini menjadi perhatian, yakni proses penanganan dugaan salah pemberian obat dan dugaan kejanggalan administrasi SPPD.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak RSUD Palmatak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi disertai dokumen pendukung agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Media mendorong Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi, sementara BPK RI dapat menelaah pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya komisi yang membidangi urusan kesehatan, diharapkan menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan dan RSUD Palmatak agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut pelayanan kesehatan dan penggunaan uang rakyat. (Red)
Editor Redaksi