BAP DPD RI Soroti Dua Persoalan Kepri, Batu Merah dan Teluk Radang
BATAM, JARINGANBINTANGINFO.COM|Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor BP Batam, Kamis (17/9/2026), membahas dua pengaduan masyarakat di Kepulauan Riau, yakni persoalan Kampung Tua Batu Merah, Kota Batam, dan rencana aktivitas pertambangan di Teluk Radang, Kabupaten Karimun.
RDPU dihadiri Anggota DPD RI asal Kepri, Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng., pimpinan dan anggota BAP DPD RI, BP Batam, BPN/Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, masyarakat serta pihak terkait.
Untuk Batu Merah, pembahasan berfokus pada kepastian batas dan status kawasan Kampung Tua serta persoalan tumpang tindih dengan PL PT Sosor Tala Jaya. Berdasarkan pembahasan di DPRD Kota Batam pada Juli 2026, deliniasi Kampung Tua Batu Merah disebut mencapai 32,97 hektare, berbeda dengan luasan yang sebelumnya digunakan dalam pembahasan.
Masyarakat meminta pemerintah dan BP Batam melakukan sinkronisasi seluruh dokumen, memastikan batas kawasan berdasarkan hasil verifikasi resmi, serta menyelesaikan persoalan PL melalui mekanisme yang berlaku. Aspirasi pencabutan PL dari kawasan Kampung Tua juga disampaikan masyarakat, namun keputusan mengenai perubahan atau pencabutan PL merupakan kewenangan instansi terkait berdasarkan ketentuan hukum.
Sementara di Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Karimun, masyarakat menyampaikan keberatan dan kekhawatiran terhadap rencana aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Berkah Anak Pulau. Kekhawatiran warga mencakup potensi dampak terhadap lingkungan, sumber air, pertanian, kesehatan, kebisingan, akses jalan dan keselamatan masyarakat.
BAP DPD RI menempatkan RDPU sebagai forum klarifikasi dan penelusuran persoalan, bukan sebagai lembaga yang memutus sengketa secara yudisial maupun menetapkan keputusan administratif teknis.
Masyarakat kini meminta agar hasil RDPU tidak berhenti sebagai catatan rapat. Mereka berharap ada verifikasi dokumen, kejelasan lembaga yang bertanggung jawab, langkah tindak lanjut dan kepastian waktu penyelesaian.
Khusus Batu Merah, masyarakat juga berharap Ria Saptarika terus mengawal koordinasi antara DPD RI, BP Batam, BPN/Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Batam hingga persoalan status kawasan serta legalitas tanah masyarakat memperoleh kejelasan.
Dua persoalan masyarakat Kepri telah dibawa ke forum BAP DPD RI. Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut: apakah hasil RDPU akan menghasilkan penyelesaian konkret atau kembali berhenti pada meja rapat.(Red)
