Anambas – Perkembangan terbaru kasus dugaan kesalahan pemberian obat yang dilaporkan oleh Adran, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menunjukkan bahwa pasien masih harus menjalani perawatan medis lanjutan di Kota Batam.
Berdasarkan keterangan istri Adran kepada awak media pada Selasa (7/7/2026), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di RS Awal Bros Botania, suaminya kembali dirujuk ke Rumah Sakit Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, dokter yang menangani di RS Awal Bros Botania menyampaikan adanya dugaan penyumbatan pada saraf sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit rujukan tersebut.
“Suami saya dari Rumah Sakit Awal Bros Botania dirujuk lagi ke Rumah Sakit Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kata dokter di Awal Bros ada penyumbatan di sarafnya,” ujar istri Adran.
Selain perkembangan kondisi kesehatan, keluarga juga mengaku memperoleh informasi terbaru terkait laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke pihak kepolisian.
Menurut pengakuannya, pada hari yang sama mereka menerima telepon dari pihak Polsek Palmatak yang memberitahukan bahwa penanganan laporan tersebut telah diserahkan kepada Polres.
Keluarga juga diinformasikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui catatan lisan pada keesokan harinya, namun hingga hari ini belum ada masuk laporan perkembangan tuturnya.
“Tadi kami mendapat telepon dari Polsek. Kami diberi tahu bahwa laporan sudah diserahkan ke Polres, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan besok melalui catatan lisan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD Palmatak, Wira, melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.
Dan Awak media juga sudah mencoba konfirmasi lanjutan ke pihak Polsek Palmatak yang sebelumnya menangi Dugaan kasus tersebut, namun pihak Polsek juga belum memberikan keterangan kepada Awak media untuk informasi lanjutan.
Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pelapor dan keluarganya. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada RSUD Palmatak maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Editor: Redaksi