Mediasi Penggusuran TK dan SD Pamor Nusantara Belum Temui Kesepakatan, Ini Penjelasan nya
Batam – Proses mediasi terkait sengketa pengosongan lahan yang melibatkan PT TOS dengan pengelola TK dan SD Pamor Nusantara di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, masih belum menghasilkan kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi di Mako Satpol PP Kota Batam pada Rabu (8/7/2026) memberikan waktu sekitar satu minggu kepada kedua belah pihak untuk kembali melakukan pembahasan guna mencari solusi atas sengketa tersebut.
Sebelumnya, proses pengosongan lahan sempat menimbulkan polemik pada Selasa (7/7/2026). Sejumlah bangunan di lokasi telah dibongkar, sementara bangunan TK dan SD Pamor Nusantara untuk sementara belum dilakukan pengosongan sambil menunggu hasil mediasi.

Kuasa hukum Mariati selaku pemilik sekolah dari Kantor Hukum Martinus Zega and Partners menyampaikan bahwa hingga mediasi berakhir belum tercapai kesepakatan. Menurutnya, PT TOS menawarkan uang sagu hati sebesar Rp50 juta, namun nilai tersebut dinilai belum sesuai dengan kondisi bangunan sekolah yang memiliki luas sekitar 272 meter persegi.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, perwakilan PT TOS, Lun Ratulangi, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi Penetapan Lokasi (PL) sejak tahun 2007.
“PL kami sejak tahun 2007. Kami hanya kurang satu prosedur saja, yaitu penyampaian uang sagu hati dan itu sudah kami penuhi. Bangunan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena berdiri di atas hak pihak lain. Lahan itu sudah dibebaskan oleh Otorita Batam sejak tahun 1997, kemudian diterbitkan HPL,” tulis Lun.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya pihak sekolah telah beberapa kali diundang untuk membahas penyelesaian, namun menurutnya undangan tersebut tidak dihadiri.
“Prosedur yang kurang hanya menyampaikan sagu hati. Sebelumnya mereka diundang tidak pernah datang,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, Lun mengatakan pihaknya akan menunggu hasil masa mediasi yang diberikan.
“Untuk langkah ke depannya kita tunggu dulu sekitar satu minggu ini, baru bisa diambil keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak sekolah tetap berpendapat bahwa TK dan SD Pamor Nusantara telah beroperasi selama bertahun-tahun, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah juga menyatakan penggunaan lahan dilakukan berdasarkan kerja sama izin pinjam pakai dengan PT Jasa Usaha Bersama.
Perbedaan pandangan mengenai status hukum lahan, legalitas bangunan, serta riwayat perizinan hingga kini masih menjadi pokok sengketa antara kedua belah pihak.
Selain itu, BP Batam sendiri pernah menyatakan secara resmi bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan dievaluasi dan dapat ditarik kembali agar dialokasikan kepada pihak lain yang siap membangun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam pada Maret 2025 dikutip dari website BP Batam.
Selain itu, muncul pula perhatian publik terkait status kawasan yang disebut sebagai buffer zone. Awak media juga masih menunggu klarifikasi dari BP Batam mengenai status kawasan tersebut, termasuk terkait ketentuan Penetapan Lokasi (PL) yang telah diterbitkan sejak bertahun-tahun namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta bagaimana ketentuan yang berlaku apabila lahan tersebut tidak segera direalisasikan.(Red)
Editor: Redaksi