Banyak Tenaga Kerja Asing Di Proyek Data Center, Akankah Imigrasi dan DPRD untuk Melakukan pengawasan Ketat
Batam – Dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa kelengkapan izin di proyek pembangunan Data Center BTM 1 di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Informasi tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari seorang pekerja internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumlah TKA yang bekerja di proyek tersebut disebut cukup banyak. Sumber menduga tidak seluruh TKA memiliki dokumen perizinan kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain persoalan dugaan administrasi, sumber juga menyebut sebagian TKA mengalami kendala komunikasi karena tidak dapat menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
«”Di dalam banyak yang tidak bisa bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Mereka hanya bekerja sebagai buruh kasar yang sebenarnya masih bisa dikerjakan oleh orang kita. Tapi nama saya jangan ditulis ya, Bang,” ujar sumber kepada awak media.»
Awak media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi proyek yang berada di kawasan Kabil, tidak jauh dari gerbang kawasan Industri Terpadu Kabil . Dari lokasi terlihat pembangunan gedung bertingkat yang tengah berlangsung dengan aktivitas pekerja yang cukup padat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal itu, Wahyu Eka Putra memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman.
«”Sementara akan dilakukan pulbaket, Pak,” jawab Wahyu Eka Putra.»
Langkah tersebut menjadi indikasi bahwa informasi yang diterima akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian maupun penggunaan tenaga kerja asing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek Data Center BTM 1 tersebut salah satunya dikerjakan oleh PT Huawei. Sumber internal kembali menyampaikan dugaan bahwa masih terdapat sejumlah TKA yang belum memenuhi persyaratan izin kerja di Indonesia. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Awak media juga memperoleh informasi bahwa sebagian TKA diduga tinggal di Rusun BPJS Kabil. Informasi mengenai keberadaan TKA di lokasi tersebut disebut telah lama menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat sekitar, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang membenarkan ataupun membantahnya.
Atas temuan awal tersebut, informasi juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Batam serta Kantor Imigrasi Batam melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk penyampaian dugaan yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan.
Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing dinilai penting agar seluruh TKA yang bekerja di Kota Batam memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Proyek Data Center BTM 1, PT Huawei, serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang mengenai status perizinan para TKA dan mekanisme pengawasan yang dilakukan.(Red)