Batam – Dugaan maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan di sejumlah proyek di Kota Batam kembali menjadi sorotan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terhadap keberadaan warga negara asing yang masuk dan beraktivitas di Batam, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, awak media mengaku telah menyampaikan informasi awal kepada Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, serta pejabat terkait, Kharisma Rukmana. Namun hingga Jumat (10/7/2026), awak media mengaku belum melihat adanya langkah pengawasan ataupun pemeriksaan lapangan yang terlihat secara terbuka terhadap lokasi yang dilaporkan.
Informasi awal diterima awak media pada Minggu (5/7/2026) dan dilanjutkan dengan penelusuran pada Senin (6/7/2026) ke lokasi proyek yang diduga mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing dengan izin yang masih dipertanyakan.
Pada Jumat (10/7/2026), awak media kembali melakukan pendalaman informasi bersama salah seorang anggota DPRD Kota Batam di lokasi proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak perusahaan belum bersedia memberikan penjelasan karena pejabat yang berwenang masih berada di Jakarta dan dijadwalkan baru kembali pada Rabu mendatang.
Menurut informasi yang diterima di lokasi, para tenaga kerja asing tersebut disebut menggunakan visa bisnis. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak Imigrasi maupun instansi ketenagakerjaan mengenai kesesuaiannya dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, hasil investigasi awak media di lapangan juga menemukan keterangan dari seorang pekerja yang menyebut memang terdapat tenaga kerja asing di lokasi proyek tersebut.
Ia mengaku dalam beberapa hari terakhir para TKA lebih sering beraktivitas pada malam hari, tapi kalau terkait Ilegal Saya tidak tahu bang ujarnya.
“Kalau siang paling kelihatan satu-satu, tapi beberapa hari ini banyak masuk malam,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Di lokasi proyek, awak media juga melihat beberapa orang yang diduga merupakan tenaga kerja asing sedang berada di area pekerjaan.
Sumber awal yang memberikan informasi kepada awak media juga mengaku mengetahui adanya kendaraan yang diduga digunakan untuk mengantar dan menjemput para tenaga kerja asing tersebut.
Menurutnya, terdapat sedikitnya dua kendaraan berpelat nomor BM yang rutin digunakan. Saat awak media berada di lokasi pada Jumat sore menjelang jam pulang kerja, salah satu kendaraan berpelat BM memang terlihat terparkir di kawasan proyek.
Temuan-temuan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan langsung terhadap dokumen keimigrasian, izin kerja, serta legalitas keberadaan para tenaga kerja asing tersebut.
Publik berharap Kantor Imigrasi Batam bersama Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait segera melakukan inspeksi dan pengawasan guna memastikan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Batam telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan warga negara. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun ketenagakerjaan, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh dokumen telah sesuai aturan, hal tersebut juga penting disampaikan kepada publik untuk menghindari munculnya spekulasi.(Red)
Editor: Redaksi