Kepergok Curi Kabel Koperasi Merah Putih di Teluk Bakau, Pemuda 21 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Bintan – Seorang pemuda berinisial M.D. (21) diamankan setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Akibat peristiwa tersebut, koperasi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, di Gedung Kopdes Merah Putih yang berlokasi di Jalan Pantai Trikora, RT 001/RW 002, Desa Teluk Bakau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan, seperti suara seseorang sedang memotong kabel listrik. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, ia segera menghubungi pengurus koperasi serta meminta bantuan warga yang berada di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, Hendra bersama warga menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di belakang gedung. Di lokasi tersebut turut ditemukan barang bukti berupa gulungan kabel instalasi listrik yang diduga telah dipotong serta sebuah gunting. Pelaku kemudian diamankan hingga pengurus koperasi tiba di lokasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menerima informasi mengenai diamankannya seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel listrik di Gedung Kopdes Merah Putih. Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria yang mengaku bernama Murdani tersebut diduga mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gunung Kijang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status M.D. saat ini masih merupakan terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.