Sekolah Ber-NPSN dan Penerima Dana BOS Digusur, Sengketa Lahan TK–SD Pamor Nusantara Kembali Mengemuka
Batam – Pengosongan lahan yang dilakukan PT TOS terhadap bangunan TK dan SD Pamor Nusantara di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Selasa (7/7/2026), kembali memunculkan polemik mengenai kepastian hukum status lahan serta perlindungan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Di lokasi tampak hadir tim terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, Ditpam BP Batam, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Kibing untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa lahan tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses hukum. Perkara sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, namun kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan.
Pengelola sekolah, Mariati Sitanggang menyatakan TK dan SD Pamor Nusantara telah berdiri selama bertahun-tahun, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta pernah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Menurutnya, sekolah berdiri di atas lahan yang dikelola melalui kerja sama dengan PT Jasa Usaha Bersama dengan status izin pinjam pakai.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2002 kawasan tersebut merupakan buffer zone. Pada tahun 2013, pihaknya kembali meminta penegasan status lahan kepada BP Batam dan, menurut keterangan yang diterimanya saat itu, lahan tersebut masih berstatus buffer zone.
Kuasa hukum Mariati Sitanggang dari Kantor Hukum Martinus Zega & Partners menyebut kliennya telah menempati lokasi tersebut selama sekitar 24 tahun. Menurutnya, status lahan yang disampaikan BP Batam menjadi dasar bagi kliennya untuk mempertahankan hak penggunaan lokasi tersebut.
Di sisi lain, perwakilan PT TOS, Lun, menyatakan perusahaan telah memiliki legalitas atas lahan tersebut dan telah memenuhi kewajiban pembayaran Wajib Tahunan Otorita (WTO) sejak tahun 2008.

Mariati juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 seluruh peserta didik telah dipindahkan ke Sekolah Tunas di kawasan Putri Tujuh, Kecamatan Batu Aji, sehingga aktivitas belajar mengajar tidak lagi berlangsung di lokasi yang disengketakan.
Meski demikian, penggusuran terhadap bangunan sekolah yang telah memiliki NPSN dan pernah menerima Dana BOS memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan pengelolaan aset, tata ruang, dan perlindungan terhadap fasilitas pendidikan.
Secara hukum, kepemilikan NPSN maupun penerimaan Dana BOS memang bukan merupakan bukti hak atas tanah.
Namun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bagi masyarakat. Di sisi lain, setiap penertiban atau pengosongan lahan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan menghormati proses penyelesaian sengketa yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, dasar penerbitan hak pengelolaan, serta kronologi perubahan kawasan dari buffer zone menjadi lahan yang dapat dialokasikan.
Transparansi tersebut penting guna menghindari munculnya sengketa serupa di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Red)