Curi Kabel Instalasi Gedung Kopdes Merah Putih, Pemuda Asal Lobam Diciduk Warga dan Polisi
BINTAN – Aksi pencurian kabel tembaga di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berhasil digagalkan. Seorang pemuda berinisial Mu (21) diamankan warga setelah kepergok beraksi, sebelum akhirnya diserahkan kepada jajaran Polsek Gunung Kijang.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan kabel.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus Kopdes Merah Putih, Ventri Putra, yang selanjutnya meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa lokasi.
Saat dilakukan pengecekan, warga bersama penjaga gedung mendapati seorang pria berada di belakang gedung dengan membawa gulungan kabel instalasi serta sebuah gunting besi. Pelaku langsung diamankan hingga personel Polsek Gunung Kijang tiba di lokasi.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku merupakan warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Dalam pemeriksaan, Mu mengakui telah mencuri sekitar 3,5 kilogram kabel tembaga yang masih terpasang di dalam gedung koperasi.
Modus yang digunakan tergolong nekat. Pelaku memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat, masuk melalui bagian atas bangunan, kemudian naik ke area plafon dan memotong kabel menggunakan gunting besi. Kabel hasil curian kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, satu gunting besi warna kuning merek Soligen, satu andang kayu, satu kantong kain warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK dan dokumen kendaraan.
Kapolsek Gunung Kijang menyatakan kasus tersebut kini telah ditangani Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.