
Batam – Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kota Batam, Dedek Wahyudi menanggapi adanya somasi dari pihak PT Ecogreen Oleochemicals Batam terkait pemberitaan dugaan pembuangan limbah di kawasan perusahaan tersebut,Jumat 8 mei 2026.
Dedek menyampaikan bahwa somasi merupakan hak setiap pihak, namun menurutnya hal itu tidak boleh menghambat keterbukaan informasi kepada publik, terutama terkait persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
BACA JUGA PT Ecogreen Bantah Dugaan Pembuangan Limbah B3, Tegaskan Hanya Jelaga di Drainase
“Somasi adalah hak perusahaan, tetapi persoalan lingkungan perlu disikapi secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Dedek Wahyudi, Jumat (08/05/2026).
Ia juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan, pengambilan sampel, dan uji laboratorium agar persoalan ini menjadi jelas dan terang,” katanya.
Menurut Dedek, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebelumnya, pihak PT Ecogreen Oleochemicals Batam melalui Legal perusahaan, Bens Sirait dan perwakilan Health Safety and Environment (HSE), Kennedy Pangaribuan telah membantah dugaan pembuangan limbah B3 tersebut.
Pihak perusahaan menyebut cairan berwarna hitam yang ditemukan di saluran drainase bukan merupakan limbah B3 dari aktivitas perusahaan, melainkan jelaga atau endapan lumpur lama.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.(Dedek)
Editor: Redaksi
Sumber: RBNnews


