
Batam — Sorotan publik terhadap aktivitas PT Logam Internasional Jaya kian memanas. Di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan, aktivitas keluar-masuk kontainer di kawasan perusahaan tersebut justru terus berlangsung tanpa hambatan, Senin (13/4/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan pergerakan kontainer yang diduga bermuatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aktivitas ini tidak bersifat sporadis—tercatat juga terjadi pada 8 dan 9 April 2026—mengindikasikan adanya pola kegiatan yang terstruktur dan berkelanjutan, terutama pada malam hari.
BACA JUGA Bau Skandal Limbah B3 di Batam: Izin Belum Lengkap, Aktivitas PT Logam Internasional Jaya Jalan Terus”
Namun yang menjadi sorotan tajam adalah peran DPRD Kota Batam, khususnya Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup. Hingga kini, publik menilai pengawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Nama anggota DPRD, Arlon Veristo, kerap muncul dalam pemberitaan dan konfirmasi awak media. Sayangnya, respons yang diberikan dinilai sebatas janji tanpa tindakan konkret. Tidak ada langkah tegas, tidak ada sidak terbuka, dan tidak ada transparansi hasil pengawasan yang bisa diakses publik.
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, bahkan tak menutup kemungkinan praktik “kongkalikong” antara pihak perusahaan dengan oknum legislatif. Dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini PT Logam Internasional Jaya tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, saat dikonfirmasi justru mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.”Akan saya tanya nanti, saya masih belum mengetahui,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan publik. Sebagai pimpinan lembaga legislatif, ketidaktahuan terhadap isu besar yang telah menjadi perhatian luas dinilai sebagai bentuk lemahnya kontrol internal dan minimnya sensitivitas terhadap persoalan lingkungan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Di sisi lain, misteri ratusan kontainer yang sebelumnya diamankan oleh Bea dan Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini belum juga terungkap secara transparan. Publik tidak pernah mendapatkan penjelasan utuh terkait isi, asal, maupun status penanganannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kontainer yang kini keluar-masuk lokasi perusahaan diduga memiliki keterkaitan dengan kontainer yang sebelumnya diamankan. Dugaan ini membuka kemungkinan adanya alur distribusi limbah B3 yang masih berjalan dan belum tersentuh penegakan hukum.
Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah keberadaan kontainer dengan penandaan “Persero Batam” yang terlihat masuk ke area perusahaan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat label “Persero” identik dengan badan usaha milik negara (BUMN).
“Kalau memang izin belum lengkap, bahkan IPAL-nya disebut belum ada, kok aktivitas bisa jalan terus? Ini bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga ada yang melindungi,” ujar seorang warga.
Sebelumnya, informasi mengenai belum lengkapnya perizinan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), juga sempat diungkap oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui jalur legislatif.
Jika dugaan ini benar, maka potensi pelanggaran yang terjadi bukan hal sepele. Hal ini dapat bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Regulasi ketat terkait pengelolaan limbah B3, mulai dari perizinan, pengangkutan, hingga pengolahan.
Publik kini tidak hanya menyoroti perusahaan, tetapi juga menuntut DPRD Kota Batam untuk bertanggung jawab atas mandulnya fungsi pengawasan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dipertaruhkan.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum—termasuk KLHK, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kota Batam—segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, sekaligus membuka hasilnya secara transparan kepada publik.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga turut membiarkan atau melindungi praktik ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Logam Internasional Jaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.(Tim/RLs)
Editor:Redaksi
Reporter:tim


