
Batam – Aktivitas PT Logam Internasional Jaya terus berjalan tanpa hambatan meski diterpa dugaan serius terkait pengelolaan limbah B3 ilegal. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut berkaitan dengan pemasok limbah yang sebelumnya pernah diamankan oleh pihak Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa 14 April 2026.
Di lapangan, pergerakan kontainer keluar-masuk area perusahaan masih terlihat aktif. Kondisi ini memicu sorotan tajam, mengingat perusahaan diduga belum mengantongi izin lengkap untuk aktivitas pengelolaan limbah berbahaya dan beracun tersebut.
BACA JUGA Janji Tinggal Janji, Polemik Limbah B3 di Pertamina Tanjung Uban Belum Temui Titik Terang
Lebih mengkhawatirkan, dugaan ini disebut telah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta DPRD Kota Batam. Namun hingga kini, belum tampak adanya langkah konkret atau tindakan tegas dari instansi terkait.
Pertanyaan publik pun semakin menguat: ada apa di balik PT Logam Internasional Jaya?Sorotan semakin tajam setelah munculnya temuan mobil kontainer bertuliskan “PERSERO Batam” yang terlihat beroperasi di dalam area perusahaan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut material yang telah dipilah dari aktivitas perusahaan.
“Kontainer itu sering keluar masuk, ambil barang yang katanya sudah dipilah,” ujar seorang warga.
Di sisi lain, pihak Bea Cukai Batam melalui Humasnya, Mujiono, memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan limbah yang sebelumnya diamankan. Ia menyebutkan bahwa:
98 kontainer telah dilakukan re-ekspor
34 kontainer siap mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
782 kontainer masih diamankan di pelabuhan
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Mengapa proses tersebut dilakukan secara bertahap? Apa dasar pertimbangannya? Dan apakah ada keterkaitan dengan aktivitas yang masih berjalan di PT Logam Internasional Jaya?Isu lain yang berkembang di tengah masyarakat juga tak kalah menghebohkan. PT Logam disebut-sebut mendapatkan izin untuk mengelola hingga 10 kontainer per hari.
Jika benar, publik mempertanyakan: siapa yang memberikan izin tersebut? Dan jika tidak benar, apakah akan ada tindakan hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi?
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan, bahkan berpotensi melanggar hukum. Jika terbukti, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, khususnya terkait limbah B3
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Logam Internasional Jaya, DLH Kota Batam, maupun DPRD Kota Batam terkait berbagai dugaan dan isu yang berkembang.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Batam. Ketika dugaan pelanggaran serius dibiarkan tanpa tindakan, publik berhak mempertanyakan:apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau ada kekuatan yang membuatnya tumpul?(Red)
Editor: Redaksi
Reporter:hrs


