
Batam, 16 April 2026 — Dugaan skandal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Logam Internasional Jaya di Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, kian memanas. Namun di saat isu krusial ini mencuat, seluruh 14 anggota Komisi III DPRD Kota Batam justru tidak berada di tempat, Kamis (16/4) pagi.
Awak media yang mendatangi Kantor DPRD Kota Batam sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta klarifikasi dan mendorong pengawasan, tidak menemukan satu pun anggota Komisi III. Seorang staf berinisial (M) menyebut seluruh anggota tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Ketiadaan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang menjalankan fungsi pengawasan ketika dugaan kejahatan lingkungan sedang berlangsung?
Dugaan pelanggaran yang menyeret PT Logam Internasional Jaya bukan kasus baru. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah tersangkut kasus impor limbah B3 yang diamankan oleh Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Batu Ampar.
BACA JUGA Ratusan Kontainer Limbah B3 Misterius, Aktivitas PT Logam Internasional Jaya di Batam Kembali Disorot
Tak hanya itu, insiden kebakaran hebat pada 27 Desember 2025 yang melibatkan tabung freon dan baterai di area perusahaan menegaskan tingginya risiko aktivitas di lokasi tersebut. Peristiwa ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat.
Namun, alih-alih berhenti, aktivitas pengelolaan limbah diduga tetap berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Januari hingga Maret 2026, arus keluar-masuk kontainer ke area perusahaan masih berlangsung. Kontainer tersebut diduga mengangkut limbah B3 yang diolah tanpa kejelasan izin lengkap.
Pantauan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah kontainer ditemukan berada di dalam area perusahaan. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa pengawasan maksimal serta tanpa transparansi perizinan, meski informasi terkait hal ini disebut telah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan bahkan oknum anggota DPRD Kota Batam.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, sempat menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun hingga Kamis, 16 April 2026, belum terlihat adanya langkah konkret dari Komisi III.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana fungsi pengawasan diduga gagal berjalan di saat paling dibutuhkan.
Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan serius.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman dan berizin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan standar ketat pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam isu lingkungan hidup yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.Di tengah dugaan aktivitas limbah berbahaya yang masih berlangsung, pengawasan justru tidak terlihat.
Ketidakhadiran seluruh anggota Komisi III DPRD Kota Batam dalam momentum krusial ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa fungsi kontrol tidak hanya lemah, tetapi berpotensi mandul.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan serius.
Publik kini menunggu bukan sekadar penjelasan, tetapi tindakan nyata—penegakan hukum, transparansi, dan keberanian institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman limbah berbahaya.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Tim



Saya tenggok setiap barang yg dibongkar dicek langsung oleh DLh apak lagi yg salah
Mantap lah, artinya DLH mengetahui barang masuk, ini justru lebih mantap