
16 April 2026 — Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) XXXIV tingkat Kota Batam tahun 2026 menuai sorotan publik. Hal ini menyusul beredarnya surat resmi panitia yang diduga membatasi penampilan peserta yang mengenakan cadar saat tampil di arena perlombaan.
Berdasarkan dokumen bertanggal 12 April 2026 yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara melalui LPTQ Kota Batam, disebutkan bahwa peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang “rapi, sopan, serta menutup aurat dengan memperlihatkan seluruh wajah.
BACA JUGA Skandal Limbah B3 Menguat di Batu Aji, DPRD Batam “Kosong” Saat Didatangi Media
” Ketentuan tersebut mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MTQH tahun 2026.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, peserta yang tampil pada babak penyisihan namun melanggar ketentuan berpakaian dapat dianggap gugur.
Bahkan, peserta yang tidak bersedia mengikuti aturan tersebut berpotensi ditolak untuk tampil oleh dewan hakim di cabang perlombaan yang diikuti.
Kebijakan ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, aturan “memperlihatkan seluruh wajah” dinilai berpotensi mendiskriminasi peserta perempuan yang memilih mengenakan cadar sebagai bagian dari keyakinan atau praktik keagamaan.
Sejumlah pengamat menilai, meskipun panitia memiliki kewenangan mengatur teknis pelaksanaan lomba, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap ekspresi keagamaan peserta.
Terlebih, MTQ merupakan ajang yang identik dengan syiar Islam yang menjunjung nilai inklusivitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia MTQH Kota Batam maupun LPTQ belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, masyarakat berharap penyelenggara dapat memberikan solusi yang adil tanpa mengurangi substansi penilaian lomba, sekaligus tetap menghormati keberagaman praktik keagamaan peserta.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara aturan teknis perlombaan dan penghormatan terhadap hak individu dalam menjalankan keyakinannya.(Red)
Editor: Redaksi
Penulis: HRS


