Tanjungpinang – Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Ismiyati, yang menyebut DPRD Provinsi tidak dapat melakukan pengawasan terhadap RSUD Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan DPRD Provinsi dalam menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, Senin 13 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat awak media meminta tanggapan terkait dugaan kesalahan pemberian obat di RSUD Palmatak melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Dalam jawabannya, Hj. Ismiyati mengatakan:
Saya Anggota Dewan Provinsi, bukan mitra RSUD Palmatak. Mitra mereka Anggota DPRD Anambas.
Ketika kembali ditanya apakah DPRD Provinsi dapat melakukan pengawasan terhadap RSUD Palmatak, ia menjawab singkat:
“Tidak bisa.”
Namun, saat awak media mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai apakah DPRD Provinsi tetap dapat menerima aspirasi masyarakat, meneruskan pengaduan kepada Gubernur, meminta Dinas Kesehatan Provinsi melakukan pembinaan atau koordinasi, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi di bidang kesehatan, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lanjutan dari yang bersangkutan.
Pengawasan Langsung Memang Ranah DPRD Kabupaten
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RSUD Palmatak merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Oleh karena itu, pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sebagai perangkat daerah memang menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai mitra kerja pemerintah kabupaten.
Tetapi Apakah DPRD Provinsi Benar-Benar “Tidak Bisa”?
Jawaban “tidak bisa” memerlukan penjelasan yang lebih utuh.
Kemudian Lanjut melalui konfirmasi lewat telfon WhatsApp
RSUD Palmatak itu kan punya Pemerintahan Anambas kan, kalau RS Provinsi Itu Raja Ahmad tabib, itu yang punya Provinsi, ujar Hj Ismiyati.
Kalau RSUD Palmatak itu mitra nya DPRD Palmatak, kalau pengawasan tidak bisa tapi kalau misalnya masyarakat Anambas melaporkan aduan ke DPRD Provinsi itu baru bisa di salurkan sesuai dengan tupoksinya.
Kemudian awak media menyampaikan kalau hanya dari media yang menyampaikan laporan informasi ke DPRD Provinsi DPRD Provinsi belum bisa melakukan pengawasan begitu ya bu?
ya belum bisa lah kan bukan mitra kita,
Kemudian pertanyaan lanjutan diajukan terkait dengan informasi ini Apakah DPRD Provinsi akan menyampaikan ke Gubernur?
Palingan bisa melakukan kroschek, nanti yang menangani tentunya Pemerintah Anambas DPRD nya, Sifatnya pun kalau ada aduan sifat nya DPRD Provinsi meminta klarifikasi aja, karena pengawasan bukan di kita tapi pemerintah Anambas.
Lebih lanjut Ibu Hj Ismiyati selaku DPRD pejabat publik menyampaikan kepada awak media Atas keberatan nya di cantumkan.
Namun, mengingat keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat memberikan tanggapan atas isu yang menyangkut kepentingan publik, redaksi tetap memuat identitas narasumber sebagai bentuk akurasi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Sementara Pasal 108 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mewajibkan setiap anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Artinya, sekalipun DPRD Provinsi bukan mitra kerja langsung RSUD Palmatak, anggota DPRD Provinsi tetap memiliki kewajiban menerima pengaduan masyarakat dan dapat menindaklanjutinya kepada instansi yang berwenang sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Selain itu, DPRD Provinsi juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Provinsi, termasuk terhadap kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi apabila terdapat aspek pembinaan, koordinasi, atau kebijakan kesehatan yang menjadi kewenangan provinsi.
Dengan demikian, yang tidak menjadi kewenangan DPRD Provinsi adalah pengawasan operasional secara langsung terhadap RSUD milik Pemerintah Kabupaten, bukan berarti DPRD Provinsi sama sekali tidak dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Hak Masyarakat Tetap Dilindungi Undang-Undang
Hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan kesalahan pemberian obat benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembinaan sistem pelayanan kesehatan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Palmatak juga belum memberikan klarifikasi meskipun telah beberapa kali dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, komisi yang membidangi kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.