Aksi Cepat Polres Bintan! Tiga Terduga Pencuri HP Wisatawan Amerika di Lagoi Dibekuk, Barang Bukti Kembali dalam Hitungan Jam
BINTAN – Respons cepat jajaran Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan pencurian yang menimpa seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan wisata Pantai Hotel Indigo, Lagoi, Kabupaten Bintan, Sabtu (11/7/2026).
Korban, Daisy Claire Hardcastle, kehilangan dua unit telepon genggam saat sedang berenang di pantai sekitar pukul 11.50 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil dua ponsel milik korban, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.
Saat aksi mereka diketahui korban dan sejumlah saksi, para pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri dengan speedboat berwarna hijau.
Laporan kejadian langsung diteruskan pihak manajemen Hotel Indigo kepada Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan karena pelaku diduga kabur melalui jalur laut.
Tim Satpolairud yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes segera melakukan pengejaran menggunakan kapal patroli. Hasilnya, polisi berhasil menemukan speedboat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial I dan K.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan mereka.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap adanya satu pelaku lain yang turut terlibat. Polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Selanjutnya dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, korban memastikan ketiga orang tersebut merupakan pihak yang mengambil telepon genggam miliknya. Para terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, korban bersama pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan perkara melalui musyawarah kekeluargaan dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Korban juga membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya diterima kembali.
Atas keberhasilan penanganan kasus tersebut, pihak Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan menyampaikan apresiasi kepada Polres Bintan atas respons cepat dan profesional dalam menangani laporan yang melibatkan wisatawan asing.
Kapolres Bintan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Bintan dalam menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan, khususnya di kawasan pariwisata internasional Lagoi. Sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pengelola kawasan wisata dinilai menjadi kunci sehingga situasi dapat segera ditangani dengan cepat, aman, dan kondusif.