Dugaan TKA Nonprosedural Muncul di Sejumlah Titik Batam, Publik Soroti Kinerja Imigrasi Dan Pemerintah Kota Batam
Batam – keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga yang bekerja secara nonprosedural di sejumlah lokasi di Kota Batam terus menjadi perhatian masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Data Center, Kawasan Industri Terpadu Kabil, 13 Juli 2026.
Sebelumnya, redaksi JaringanBintangInfo.com telah mengungkap dugaan adanya TKA yang diduga bekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut telah disampaikan ke Imigrasi Kota Batam melalui Kepala Imigrasi Kota Batam Wahyu Eka Putra.
Namun hingga Senin (13/7/2026), belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum maupun penyampaian hasil pengawasan secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Pasca pemberitaan tersebut, redaksi kembali menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan TKA di sejumlah lokasi lain di Batam.
Laporan itu disertai titik koordinat (share location), foto, serta informasi lapangan yang meminta agar aparat segera melakukan pemeriksaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah laporan-laporan tersebut telah ditindaklanjuti? Apakah pengawasan terhadap keberadaan TKA di Kota Batam berjalan secara efektif? Ataukah dugaan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas?
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam diharapkan memberikan kepastian kepada publik melalui langkah pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan izin keimigrasian.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing juga menjadi kewenangan instansi ketenagakerjaan sesuai bidang tugasnya.
Batam merupakan kawasan industri dan investasi strategis yang setiap tahunnya menerima masuknya tenaga kerja asing. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan secara berkala agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dugaan pelanggaran diabaikan.
Masyarakat juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait. Apakah akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan mempekerjakan TKA? Ataukah laporan masyarakat hanya akan menjadi catatan tanpa tindak lanjut yang nyata?
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan seluruh TKA tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Batam maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas informasi yang sudah di Sampaikan
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)