Anambas – Dugaan kesalahan pemberian obat terhadap seorang pasien bernama Adran yang juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palmatak kembali menjadi sorotan publik.
Tidak hanya menyangkut dugaan malapraktik pelayanan medis, kasus ini kini berkembang dengan munculnya dugaan kejanggalan administrasi perjalanan dinas (SPD) yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, 13 Juli 2026.
Perhatian publik menguat setelah redaksi memperoleh rekaman percakapan yang diduga terjadi antara seorang dokter dengan pasien Adran.
Dalam rekaman tersebut terdengar penjelasan yang pada intinya menyebut kondisi hipokalemia yang dialami pasien diduga dipicu oleh pemberian obat salbutamol yang disebut seharusnya diberikan melalui obat minum, bukan melalui suntikan.
“…Hipokalemi itu karena salbutamol itu, harusnya pakai minum, bukan disuntikkan. Ketika disuntikkan efek sampingnya akan seperti itu, harus pengawasan ketat…” demikian isi percakapan dalam rekaman yang diterima redaksi.
Pada bagian lain rekaman, juga terdengar pernyataan yang menyebut pasien akhirnya harus menjalani perawatan di High Care Unit (HCU) karena adanya dugaan kesalahan pemberian obat.
“…Karena salah obat itulah kamu masuk ke HCU. Makanya saya agak marah sebenarnya. Kenapa pasien jadi begini. Sebenarnya bukan kesalahan dokter penyakit dalam, perawat kita itu salah suntik…”
demikian kutipan percakapan yang diterima media.
Rekaman tersebut kini menjadi salah satu informasi yang mendorong munculnya pertanyaan publik mengenai apakah benar telah terjadi kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien, serta bagaimana mekanisme pengawasan pelayanan medis di RSUD Palmatak.
Di sisi lain, redaksi juga menemukan dokumen Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor 080.1.2.3/135/RSUDP/SPDN/03/2026 yang memunculkan pertanyaan baru.
Dalam dokumen tersebut tercantum surat perjalanan dinas yang ditujukan kepada seseorang berinisial R sebagai penerima biaya perjalanan dinas melalui kode rekening 5.1.02.xx.xx.xxx.
Namun, berdasarkan keterangan istri pasien, orang yang tercantum dalam SPD tersebut disebut tidak ikut mendampingi pasien hingga ke Batam.
“Beliau hanya mengantar sampai Pelabuhan Roro Palmatak. Bahkan sebelum kami sampai di RSBP Batam, kami sudah ditelepon menanyakan apakah surat SPD tersebut sudah ditandatangani.
Kami belum sampai, mereka sudah sibuk mengurus SPPD,” ujar istri Korban kepada redaksi.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjalanan dengan administrasi yang dibuat.
Dugaan tersebut tentunya masih memerlukan klarifikasi dari pihak RSUD Palmatak maupun instansi yang berwenang.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut dugaan kesalahan pelayanan medis, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola administrasi dan penggunaan anggaran daerah.
Oleh karena itu, publik berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Inspektorat Daerah, serta instansi pengawas lainnya segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan dan administrasi di RSUD Palmatak agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Palmatak maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kesalahan pemberian obat maupun dugaan kejanggalan administrasi SPPD tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)