Jaringanbintanginfo.com, Batam-Keberadaan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terpantau berkumpul di salah satu homestay di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat pagi (16/10/2026), kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan keimigrasian di kawasan industri strategis tersebut.
Tim wartawan JaringanBintangInfo.com melakukan pemantauan di lokasi sejak menerima informasi masyarakat pada 15 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan pada pukul 06.12 hingga 06.32 WIB, terlihat sejumlah kendaraan menjemput para TKA dari lokasi tersebut.
Kendaraan yang terpantau terdiri atas tiga bus pariwisata, dua minibus, dan enam mobil pribadi. Salah satu bus berwarna biru, sementara dua bus lainnya berwarna putih. Salah satu minibus terlihat menggunakan pelat nomor BP 71xx ZE Dan Bus Pariwisata Dengan Pelat Nomor BP 70XX YU sedangkan sejumlah kendaraan pribadi didominasi warna hitam.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah, identitas, tujuan keberangkatan, serta status keimigrasian dan ketenagakerjaan para pekerja asing yang berada di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, para TKA tersebut diduga bekerja pada salah satu proyek data center di kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam.
Seorang warga yang juga bekerja di sektor data center menyampaikan dugaan bahwa sebagian pekerja asing yang berada di lokasi tersebut menggunakan visa atau izin kunjungan.
“Orang itu passing, Bang,” ujar sumber tersebut.
Apabila terdapat pekerja asing yang melakukan pekerjaan tanpa izin yang sesuai, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi lain diperoleh dari seorang pekerja berinisial N yang disebut bekerja sebagai penerjemah pada proyek data center tersebut.
Saat ditanya mengenai dugaan keberadaan TKA nonprosedural, N menyampaikan bahwa pekerja dengan status demikian memang ada. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak berwenang memastikan status setiap pekerja.
“Ada, Bang, kalau yang nonprosedural itu. Tapi kalau memastikan bukan hak kita, Bang. Yang jelas saya pastikan ada,” ujar N.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa para TKA yang terpantau di homestay Nongsa merupakan pekerja nonprosedural.
Meski demikian, keterangan itu patut menjadi salah satu informasi awal bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi secara independen, terutama jika berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian izin tinggal dan aktivitas pekerjaan warga negara asing.
Pertanyaan mendasarnya: apakah pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Batam telah menjangkau seluruh lokasi penampungan dan tempat tinggal mereka, atau masih terbatas pada titik-titik tertentu?
Sebelumnya, pada 29 September 2026, pihak Imigrasi dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 145 TKA di kawasan Tanjung Sauh. Dalam pemeriksaan tersebut, dokumen para pekerja disebut lengkap.
Namun, pemeriksaan di satu lokasi tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai status pekerja asing yang berada di lokasi lain.
Pemantauan terbaru di homestay wilayah Nongsa menambah daftar lokasi yang perlu mendapat perhatian. Sebelumnya, awak media juga mengidentifikasi keberadaan TKA di kawasan Ruko CNN dan Summerland, Kecamatan Nongsa.
Redaksi belum memperoleh data terverifikasi mengenai jumlah keseluruhan TKA di lokasi-lokasi tersebut. Karena itu, dugaan jumlah pekerja asing yang mencapai lebih dari 500 orang masih memerlukan pendataan dan konfirmasi resmi dari instansi terkait.
Jika pemeriksaan telah dilakukan di Tanjung Sauh, bagaimana dengan para pekerja asing yang tinggal di homestay, rumah sewa, kawasan ruko, dan lokasi lain di Nongsa?
Apakah seluruh lokasi tersebut sudah masuk dalam pemetaan pengawasan Imigrasi?
Berapa jumlah TKA yang tercatat secara resmi, perusahaan mana yang mempekerjakan mereka, dan apakah izin tinggal serta dokumen ketenagakerjaan mereka sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar asumsi maupun pernyataan umum.
Dua Bulan Informasi Disampaikan, Mengapa Jawaban Masih Pulbaket?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tindak lanjut informasi yang sebelumnya telah disampaikan redaksi JaringanBintangInfo.com kepada pihak Imigrasi Kota Batam melalui kepala kantor dan bagian hubungan masyarakat.
Menurut catatan redaksi, informasi tersebut telah disampaikan sekitar dua bulan sebelumnya. Namun, hingga berita ini disusun, pihak Humas Imigrasi disebut masih memberikan jawaban bahwa informasi tersebut sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket.
Redaksi memahami bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran keimigrasian memerlukan proses, verifikasi dokumen, serta koordinasi dengan instansi lain apabila dibutuhkan.
Akan tetapi, masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan, setidaknya mengenai apakah verifikasi telah dilakukan, apakah pemeriksaan lapangan sudah dijadwalkan, dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran.
Jawaban “masih Pulbaket” tidak seharusnya menjadi penjelasan yang terus berulang tanpa kejelasan perkembangan penanganan.
Apabila informasi yang disampaikan masyarakat memang belum cukup untuk membuktikan pelanggaran, langkah yang semestinya ditempuh adalah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian.
Pengawasan tidak cukup hanya dengan menerima informasi. Pengawasan harus dibuktikan melalui tindak lanjut yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Desak Sidak Terbuka dan Pemeriksaan Menyeluruh
Atas temuan dan informasi yang dihimpun, publik mendorong Imigrasi Kota Batam bersama instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal para TKA di Kecamatan Nongsa dan kawasan sekitarnya.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup beberapa hal berikut:
- Verifikasi identitas dan dokumen keimigrasian. Memeriksa paspor, visa atau izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para pekerja asing dengan izin yang dimiliki.
- Pemeriksaan kesesuaian kegiatan kerja. Memastikan apakah para TKA yang bekerja pada proyek data center memiliki dokumen dan persetujuan yang diwajibkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
- Pendataan lintas lokasi. Melakukan pemeriksaan secara proporsional di homestay, rumah sewa, kawasan Ruko CNN, Summerland, serta lokasi lain berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
- Penelusuran perusahaan pengguna jasa TKA. Memastikan perusahaan pemberi kerja, kontraktor, dan pihak terkait memenuhi kewajiban hukum dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
- Koordinasi lintas instansi. Melibatkan instansi ketenagakerjaan serta pihak pengawasan lain yang berwenang agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen perjalanan semata.
- Penyampaian hasil pemeriksaan. Memberikan penjelasan kepada publik mengenai cakupan pemeriksaan dan tindak lanjutnya, dengan tetap melindungi data pribadi serta kerahasiaan proses penegakan hukum yang sah.
Publik juga mendorong unsur DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai pendataan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga kerja asing di Batam.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan perlu dilakukan secara tertib dan sesuai kewenangan. Pemeriksaan dokumen, penetapan status pelanggaran atau tidak, serta penindakan tetap menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti pada Pemeriksaan Seremonial
Keberadaan tenaga kerja asing bukanlah pelanggaran dengan sendirinya. Tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila ditemukan penggunaan izin yang tidak sesuai, pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, aparat wajib menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Batam sebagai kawasan industri dan investasi strategis membutuhkan sistem pengawasan yang mampu memastikan kepatuhan seluruh pihak, baik perusahaan maupun tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa banyak TKA yang terlihat di suatu lokasi. Yang lebih penting adalah memastikan siapa mereka, perusahaan mana yang mempekerjakan mereka, dokumen apa yang digunakan, dan apakah seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Redaksi JaringanBintangInfo.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Imigrasi Kota Batam, instansi ketenagakerjaan, perusahaan yang diduga terkait, serta pihak pengelola proyek data center yang disebut dalam informasi tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata: apakah dugaan tersebut akan diperiksa secara menyeluruh, atau kembali berhenti pada jawaban bahwa informasi masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan?. (Red)
