BATAM — Proyek data center di kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, kini menjadi sorotan. Perusahaan subkontraktor yang disebut terlibat dalam pekerjaan tersebut, PT Guangsheng, menghadapi keluhan pekerja terkait pembayaran upah yang disebut tertunda hampir tiga minggu. Pada saat yang sama, muncul dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) dengan dokumen yang tidak lengkap,Jumat 16 Oktober 2026.
Dua persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan TKA di Kota Batam.
Informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (16/10/2026) menyebutkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pekerjaan di kawasan Kabil. PT Guangsheng juga disebut terlibat dalam pekerjaan di wilayah Teluk Mata Ikan dan Setokok.
Hingga kini, dugaan mengenai dokumen TKA dan keluhan pembayaran upah tersebut masih membutuhkan verifikasi. Namun, keterangan pekerja dinilai cukup menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menelusuri persoalan tersebut secara serius.
Jika pekerja benar telah menjalankan kewajibannya tetapi hak upahnya belum dibayarkan sesuai ketentuan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Seorang pekerja berinisial N mengungkapkan bahwa pembayaran upah di lokasi pekerjaan tersebut, berdasarkan kesepakatan lisan, dilakukan setiap minggu. Namun, menurut keterangannya, pembayaran yang seharusnya diterima pekerja telah tertunda hampir tiga minggu.
“Berdasarkan perjanjian lisan, gaji kami dibayar per minggu. Namun, ini sudah berjalan mau tiga minggu, gaji kami belum juga dikeluarkan,” ungkap N kepada awak media.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pembayaran hak pekerja dan mekanisme pengupahan yang diterapkan perusahaan.
Pekerja yang telah menjalankan tugasnya semestinya memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diterima, waktu pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan.
Apabila keterlambatan tersebut terbukti, pengawas ketenagakerjaan perlu menelusuri penyebabnya serta memastikan penyelesaian hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai pekerja dituntut memenuhi kewajibannya setiap hari, sementara kepastian atas hak mereka justru tidak jelas.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi PT Guangsheng mengenai keluhan tersebut masih diperlukan.
Persoalan tidak berhenti pada keterlambatan pembayaran.
N juga mengeluhkan besaran upah yang menurutnya tidak sebanding dengan waktu yang harus dihabiskan di lokasi pekerjaan.
Ia menyebut pekerja menjalani sembilan jam kerja efektif setiap hari. Jika ditambah waktu istirahat dan waktu lain yang dihabiskan di lokasi, total waktunya dapat mencapai sekitar 11 jam.
“Gaji di sini juga tidak sesuai, Bang, dengan angka 170. Jam kerja diwajibkan sembilan jam bersih. Kalau ditambah waktu istirahat, totalnya sekitar 11 jam,” tuturnya.
Pernyataan mengenai angka 170 masih perlu diperjelas, termasuk satuan upah, periode pembayaran, dan dasar perhitungannya. Demikian pula, jadwal kerja serta kemungkinan adanya jam kerja lembur perlu diperiksa berdasarkan catatan kehadiran dan ketentuan kerja yang berlaku.
Namun, keluhan tersebut layak ditindaklanjuti. Dinas ketenagakerjaan perlu memastikan apakah sistem pengupahan dan pengaturan jam kerja telah memenuhi ketentuan hukum.
Pemeriksaan semestinya dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan sepihak, agar hak pekerja terlindungi dan seluruh pihak memperoleh penilaian yang adil.
Di tengah keluhan mengenai upah, muncul pula dugaan persoalan administrasi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi proyek.
N menyebut jumlah TKA di lingkungan pekerjaan tersebut cukup banyak. Ia menduga terdapat ada TKA yang dokumennya tidak lengkap, meskipun mengakui tidak mengetahui secara pasti status administrasi setiap orang yang dimaksud.
“Di sini banyak TKA, Bang. Bukan di sini saja, ada juga di Teluk Mata Ikan dan Setokok. Kalau terkait perizinan resminya, saya tidak mengetahui secara pasti. Namun, saya bisa pastikan ada satu atau dua orang yang diduga dokumennya tidak lengkap. Saya di sini hanya pekerja, tidak mungkin juga memeriksa dokumen orang,” ujar N.
N juga menyebut sejumlah TKA diduga tinggal di beberapa ruko di sekitar Nongsa dan sebuah tempat penginapan yang disebutnya sebagai Home Stay 81.
Selain itu, ia menyampaikan dugaan mengenai pola perjalanan sebagian TKA yang disebut menggunakan sistem passing melalui Singapura sebelum kembali ke Batam.
“Kebanyakan cara mereka kerja seperti sistem passing gitu, ke Singapura baru balik ke Batam,” ujar N.
Keterangan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian. Status dokumen, izin tinggal, serta pemenuhan persyaratan penggunaan TKA harus diperiksa langsung oleh instansi berwenang.
Meski demikian, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi: apakah seluruh TKA yang bekerja di proyek tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku?
Kantor Imigrasi dan instansi ketenagakerjaan diharapkan menindaklanjuti informasi itu melalui pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan administratif semata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Video Pengawas Berbahasa Mandarin Beredar, Tetapi Bukan Bukti Pelanggaran Dokumen
Sorotan terhadap aktivitas proyek turut muncul setelah beredarnya video berdurasi sekitar 13 detik yang diterima awak media dari seorang pekerja.
Dalam rekaman tersebut terdengar percakapan berbahasa Mandarin dari seseorang yang disebut sebagai pengawas proyek ketika menegur karyawan yang tidak mengenakan helm keselamatan.
Namun, rekaman itu tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran administrasi keimigrasian. Penggunaan bahasa Mandarin maupun posisi seseorang sebagai pengawas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan dokumen atau izin kerja.
Apabila diperlukan, identitas dan status tenaga kerja yang bersangkutan dapat diverifikasi oleh instansi terkait melalui prosedur resmi.
Di sisi lain, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek juga penting untuk diperhatikan. Penggunaan APD merupakan bagian dari upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Disnaker, Imigrasi, dan DPRD Batam Diharapkan Bertindak
Dugaan persoalan dokumen TKA dan keluhan upah tertunggak membutuhkan tindak lanjut yang jelas.
Dinas ketenagakerjaan diharapkan memeriksa sistem pembayaran upah, perjanjian kerja, catatan jam kerja, dan pemenuhan hak pekerja. Sementara itu, instansi keimigrasian serta instansi yang berwenang dalam penggunaan TKA perlu memverifikasi dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
DPRD Kota Batam juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar persoalan tersebut mendapat perhatian yang semestinya.
Langkah konkret diperlukan untuk menjawab keluhan pekerja sekaligus memastikan bahwa dugaan pelanggaran tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan.
PT Guangsheng juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran upah, dasar penghitungan gaji, jam kerja yang diterapkan, serta pemenuhan persyaratan administrasi TKA yang bekerja dalam proyek yang ditanganinya.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan perusahaan memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan resmi.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pembiaran
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas investasi dan pembangunan proyek berskala besar harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak pekerja.
Perusahaan yang menjalankan pekerjaan di Batam diharapkan memastikan seluruh kewajiban ketenagakerjaan dipenuhi, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan dan pemenuhan persyaratan penggunaan TKA.
Apabila dugaan yang disampaikan pekerja terbukti, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaklengkapan dokumen TKA dan keluhan keterlambatan pembayaran upah masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Guangsheng, pengelola proyek, serta instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan pemeriksaan yang transparan, kepastian pembayaran hak pekerja, dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.(Red)
