BATAM – Temuan empat titik parkir di wilayah Sei Beduk yang diduga tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batam.
DPRD Batam menyatakan temuan tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, khususnya Dishub Kota Batam, guna menelusuri tata kelola dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya mengetahui potensi pendapatan parkir di Kota Batam dengan melibatkan tim ahli atau konsultan.
“Ini akan menjadi bahan bagi kami di RDP nanti,” ujar Muhammad Mustofa, Sabtu (19/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan bersama tim ahli konsultan, potensi pendapatan dari sektor parkir Kota Batam saat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp32 miliar.
“Dulu kami sudah mencoba menggunakan tim ahli konsultan untuk mencari berapa potensi pendapatan dari parkir kita. Pada saat itu didapat angka sekitar Rp32 miliar,” ungkapnya.
Menurut Mustofa, persoalan tersebut akan menjadi perhatian DPRD karena selama ini pihaknya masih berupaya mencari titik persoalan yang menyebabkan adanya dugaan kebocoran pendapatan dari sektor perparkiran.
“Ini akan menjadi atensi kami, karena selama ini kami mencari benang merah di mana letaknya kebocoran-kebocoran pendapatan parkir kita,” katanya.
Mustofa juga mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya telah menerima data terkait parkir di pinggir jalan. Namun, menurutnya, data yang diterima baru mencantumkan satu titik pelaporan dan belum memasukkan parkir yang dikelola secara mandiri.
“Kemarin kami juga sudah mendapatkan data parkir di pinggir jalan itu hanya satu saja yang dilaporkan, belum masuk ke parkir yang mandiri. Informasi tentang empat titik ini tentu sangat luar biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur penggelapan atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.
“Kalau memang ada upaya penggelapan, masuk ranahnya pidana,” tegasnya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Dishub Kota Batam untuk meminta penjelasan terkait temuan tersebut.
Menurutnya, klarifikasi dari Dishub diperlukan untuk mengetahui status empat titik parkir yang disebut telah melakukan pembayaran secara mandiri tetapi belum tercatat dalam sistem atau data Dishub.
“Sesegera mungkin kami akan memanggil Dishub Kota Batam agar bisa menjelaskan persoalan ini,” ujar Ruslan.
Sebelumnya, dalam kegiatan penertiban parkir yang dilakukan tim gabungan pada Jumat (18/9/2026), ditemukan empat titik di wilayah Sei Beduk yang berdasarkan pemeriksaan awal disebut telah melakukan pembayaran parkir secara mandiri dengan nilai sekitar Rp1,5 juta per bulan, namun belum terdaftar di Dishub Kota Batam.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan parkir dan optimalisasi PAD Kota Batam. DPRD menyatakan akan mendalami persoalan tersebut melalui RDP bersama pihak terkait.(Red)
