BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan di sejumlah wilayah Kota Batam, Jumat (18/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sebanyak empat titik lokasi di wilayah Sei Beduk yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui telah menerapkan pembayaran parkir secara mandiri, namun belum tercatat sebagai lokasi parkir yang terdaftar di Dishub Kota Batam.
Salah seorang warga di lokasi menyebutkan, aktivitas pembayaran parkir di lokasi tersebut telah berlangsung dengan nilai sekitar Rp1,5 juta per bulan, diduga sudah berjalan selama satu tahun.
“Tempat ini sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk parkir mandiri, namun lokasi ini tidak terdaftar di Dishub,” ujar warga kepada awak media di lokasi.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada tim dari Kejaksaan yang turut dalam kegiatan penertiban. Pihak kejaksaan membenarkan adanya empat titik yang ditemukan telah melakukan pembayaran secara mandiri, namun belum terdaftar di Dishub Kota Batam.
“Memang ditemukan sebanyak empat titik yang sudah dilakukan pembayaran secara mandiri, namun tidak terdaftar di Dishub. Pembayarannya melalui siapa, itu yang akan kami selidiki,” ujar pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Menurut Leo, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan keterlibatan oknum internal Dishub, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Namun, apabila aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak di luar Dishub, maka proses penyelidikan dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kami akan proses informasi ini. Kalau memang nanti terbukti ada permainan dari oknum Dishub, kita akan tindak tegas. Tapi kalau yang melakukan adalah di luar petugas Dishub, kita akan serahkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Jika memang nanti terbukti ada pelanggaran, ya harus diproses,” kata Leo.
Leo menambahkan, Dishub Kota Batam saat ini juga tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola perparkiran sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami dari Dishub sedang melakukan perbaikan karena kita memiliki target Rp40 miliar. Kalau kita tidak bersihkan hal seperti itu, tentu bagaimana kita meningkatkan PAD kita,” tutupnya, melalui sambungan Telfn WhatsApp.
Temuan empat titik parkir tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui status pengelolaan, pihak yang menerima pembayaran, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan perparkiran yang berlaku.( Red)
