BATAM — Slogan “Proyek Ini Dibiayai dari Pajak yang Anda Bayar” seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap rupiah APBD wajib digunakan untuk kepentingan publik. Namun, proyek pembangunan drainase senilai sekitar Rp15 miliar di Kecamatan Sei Beduk kini justru dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa konstruksi drainase tersebut turut mengakomodasi keberadaan pipa utilitas yang diduga milik korporasi.
Persoalannya bukan semata-mata soal keberadaan pipa.
Pertanyaan besarnya: apakah uang rakyat digunakan untuk membangun infrastruktur publik sekaligus membungkus atau mengamankan fasilitas yang manfaat utamanya diduga untuk kepentingan privat?
Temuan redaksi di lapangan pada Selasa (12/08/2026) memperlihatkan perubahan kondisi yang patut dipertanyakan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, redaksi mendapati pipa yang sebelumnya menjadi sorotan telah digali pada bagian sekelilingnya. Pipa tersebut tampak disumbat dan dipasangi pipa putih memanjang untuk mengalirkan air. Pada saat itu, posisi pipa masih terlihat menggantung dan belum tampak memiliki penyangga permanen.
Ketika dikonfirmasi mengapa pipa tersebut tidak dibongkar, kontraktor berinisial SLT memberikan jawaban singkat:
«“Belum ada instruksi dinas.”»
Kalimat tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Jika keberadaan pipa memang legal, memiliki izin, dan sesuai dengan desain proyek, mengapa keputusan penanganannya harus menunggu instruksi dinas?
Dan jika pipa tersebut memang berada pada area yang terdampak pekerjaan drainase, di mana dokumen teknis, gambar utilitas, izin penempatan, serta dasar keputusan yang menjelaskan bagaimana pipa tersebut diperlakukan dalam proyek APBD?
Dari pipa terbuka menjadi bagian dari konstruksi
Sekitar pukul 17.00 WIB, redaksi kembali mendatangi lokasi.
Kondisinya telah berubah.
Penampang besi dan wiremesh telah dipasang mengelilingi pipa dan menyatu dengan bekisting dinding drainase.
Dengan konstruksi tersebut, muncul kekhawatiran pipa akan berada di balik struktur beton drainase sehingga setelah pekerjaan selesai, keberadaannya tidak lagi mudah terlihat dari permukaan.
Inilah titik yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Apakah desain awal proyek memang memasukkan keberadaan pipa tersebut?
Apakah ada perubahan desain atau metode pekerjaan?
Siapa yang memerintahkan pipa tersebut dipertahankan?
Siapa yang bertanggung jawab apabila keberadaan pipa tersebut kemudian mengganggu fungsi, pemeliharaan, atau umur konstruksi drainase?
Dan yang paling penting: apakah biaya pekerjaan yang berkaitan dengan keberadaan pipa tersebut dibebankan kepada APBD atau kepada pemilik utilitas?
Permen PU 20/PRT/M/2010 ikut menjadi sorotan
Keberadaan jaringan utilitas di ruang jalan bukan perkara yang bisa diperlakukan sembarangan.
Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan mengatur ketentuan mengenai bangunan dan jaringan utilitas. Pasal 12 ayat (7) menyebutkan bahwa permukaan tanah pada lintasan bangunan dan jaringan utilitas yang ditempatkan di bawah tanah harus diberi tanda yang bersifat permanen.
Artinya, apabila pipa tersebut memang merupakan jaringan utilitas bawah tanah yang sah dalam konteks ketentuan tersebut, aspek penandaan permanen juga menjadi bagian yang patut diverifikasi.
Namun berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, tidak terlihat patok permanen, papan informasi, maupun penanda yang secara jelas menunjukkan identitas pemilik utilitas tersebut.
Kondisi ini tentu membutuhkan klarifikasi resmi, bukan sekadar klaim bahwa pipa tersebut “sudah berizin”.
Sebab izin harus bisa dibuktikan dengan dokumen.
“Sudah berizin” harus dibuktikan
Dalam konfirmasi terpisah, sumber yang mengaku berasal dari Batamindo menyampaikan bahwa pipa tersebut telah memiliki izin dan menyebut DLH telah mengambil sampel pada 31 Juli 2026 untuk pemeriksaan laboratorium.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Jika benar telah memiliki izin, izin apa yang dimiliki?
Siapa instansi penerbitnya?
Kapan diterbitkan?
Apa nomor izinnya?
Apa titik koordinat dan jalur utilitas yang tercantum dalam dokumen?
Apakah posisi pipa yang ditemukan di lapangan sama dengan posisi dalam gambar teknis dan izin?
Dan mengapa keberadaan serta identitas utilitas tersebut tidak terlihat jelas di lapangan?
Pengambilan sampel oleh DLH juga perlu dijelaskan secara transparan: apa parameter yang diuji, dari mana sampelnya diambil, siapa pemilik saluran, serta apa hasil laboratoriumnya ketika sudah selesai.
Sebab pengambilan sampel belum dapat dijadikan bukti bahwa suatu pembuangan telah memenuhi seluruh ketentuan.
PPK juga ditunggu keterangannya
Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada PPK proyek berinisial WT.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai:
– status legalitas pipa;
– dokumen izin penempatan utilitas;
– gambar rencana utilitas;
– perubahan atau tidaknya desain drainase;
– siapa yang memerintahkan pipa dipertahankan;
– siapa yang menanggung biaya pekerjaan konstruksi di sekitar pipa; dan
– jaminan bahwa keberadaan pipa tidak mengurangi fungsi drainase yang dibiayai APBD.
Jangan sampai uang rakyat menjadi “selimut” fasilitas privat
Publik berhak mengetahui apakah proyek drainase sekitar Rp15 miliar tersebut benar-benar dibangun sesuai perencanaan dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan publik.
Jangan sampai slogan:
“Proyek Ini Dibiayai dari Pajak yang Anda Bayar”
justru berubah menjadi ironi:
pajak masyarakat digunakan untuk membangun aset publik, sementara fasilitas privat ikut diamankan dan disembunyikan di balik konstruksi aset tersebut.
Perlu ditegaskan, redaksi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun bahwa pipa tersebut ilegal. Status tersebut harus dibuktikan melalui dokumen perizinan, dokumen teknis proyek, hasil pemeriksaan instansi berwenang, serta audit apabila diperlukan.
Namun rangkaian fakta lapangan berupa perubahan kondisi pipa dalam hitungan jam, keterangan kontraktor tentang belum adanya instruksi dinas, hingga munculnya konstruksi beton yang berpotensi menutup keberadaan pipa, cukup menjadi alasan kuat bagi instansi pengawas untuk melakukan pemeriksaan.
Kini bola berada di tangan Dinas terkait, PPK, Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum.
Jika pipa tersebut benar legal, buka izinnya kepada publik.
Jika memang masuk dalam desain proyek, buka gambar teknisnya.
Jika biaya pengamanan atau penyesuaian pipa dibebankan kepada pemilik utilitas, buka dokumennya.
Dan jika ternyata uang APBD digunakan untuk mengakomodasi kepentingan korporasi tanpa dasar yang jelas, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif.
Publik Batam berhak tahu ke mana uang pajak mereka digunakan.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah pipa di Sei Beduk, melainkan integritas penggunaan APBD dan kepercayaan masyarakat terhadap proyek yang dibangun dengan uang rakyat.
Tim/Rls