Batam – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja mencuat di PT XIN Konstruksi Maritim. Perusahaan tersebut diduga belum membayarkan gaji puluhan karyawan selama dua bulan serta menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2025.
Informasi yang dihimpun awak media pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan, para pekerja yang ditempatkan melalui PT XIN Konstruksi Maritim sebagai subkontraktor di PT Pasifik Karyasindo Perkasa hingga kini belum menerima gaji untuk periode Mei dan Juni 2026.
Salah seorang pekerja, Daniel, mengaku telah mengabdi lebih dari tiga tahun di perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini haknya bersama rekan-rekan pekerja lainnya belum juga dipenuhi.

“Saya sudah kerja lebih dari tiga tahun. Yang belum dibayarkan gaji bulan Mei dan Juni,” ujar Daniel.
Tak hanya persoalan gaji, Daniel juga mengungkapkan bahwa dirinya selama ini dipekerjakan sebagai pekerja harian, padahal pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan dikerjakan secara terus-menerus setiap hari.
Jika benar demikian, kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas ketenagakerjaan. Sebab, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja harian lepas hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau berubah-ubah.
Apabila pekerjaan dilakukan secara terus-menerus dan menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan, status hubungan kerjanya harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih mengejutkan lagi, Daniel mengaku iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja diduga sudah tidak disetorkan perusahaan sejak Mei 2025.
“BPJS Ketenagakerjaan kami sudah tidak dibayarkan sejak Mei tahun lalu,” ungkapnya.
Menurut Daniel, jumlah pekerja yang mengalami persoalan tersebut mencapai lebih dari 40 orang. Bahkan, kata dia, para pekerja sempat diminta menandatangani kesepakatan agar hanya menerima pembayaran sebesar 30 persen dari hak mereka.
“Masih banyak, lebih dari 40 orang. Kami disuruh tanda tangan supaya dibayar 30 persen. Kami bertiga tidak mau tanda tangan karena kami ingin hak kami dibayarkan penuh,” tegasnya.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah awak media menghubungi mantan admin PT XIN Konstruksi Maritim. Meski mengaku sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu, ia membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji serta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa masih dalam upaya konfirmasi.
Informasi yang diperoleh menyebut PT XIN Konstruksi Maritim diduga sudah tidak lagi menjadi subkontraktor perusahaan tersebut.
Persoalan ini juga akan dikonfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Ketenagakerjaan, serta DPRD Kota Batam untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan terhadap perusahaan yang diduga menahan gaji pekerja dan tidak menyetorkan iuran BPJS dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta membayar dan menyetorkan iuran secara tepat waktu. Sementara itu, hak pekerja untuk memperoleh upah juga dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya hak ekonomi puluhan pekerja yang terabaikan, tetapi juga perlindungan jaminan sosial mereka diduga telah diabaikan selama lebih dari satu tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT XIN Konstruksi Maritim, PT Pasifik Karyasindo Perkasa, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
