Rokok Ilegal Manchester dan Hmind Marak Lagi di Batam, Menkeu Diminta Copot Kepala Bea Cukai
BATAM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjamur secara terang-terangan di Kota Batam. Lemahnya pengawasan membuat sejumlah kalangan mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera mencopot Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, karena dinilai “tutup mata”.
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan dari warga, rokok ilegal merek Manchester dan Hmind sangat mudah ditemukan dan dibeli secara bebas di warung-warung kelontong. Salah satunya seperti yang terpantau di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
Menurut sumber terpercaya media ini, seorang warga berinisial AT, maraknya kembali rokok tanpa cukai ini sangat disayangkan. Padahal, di awal masa jabatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah menggantikan Sri Mulyani, komitmen pemberantasan rokok ilegal sempat gencar dilakukan di seluruh Indonesia.
”Namun seiring berjalannya waktu, penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini malah kembali subur di Batam. Anehnya, aktivitas terlarang ini seperti luput dari pantauan radar Bea dan Cukai,” ujar AT kepada media, Minggu (19/7/2026).Melihat kondisi yang merugikan pendapatan negara tersebut, AT meminta ketegasan dari pihak Kementerian Keuangan.
”Kami meminta kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo. Beliau terkesan membiarkan alias tutup mata dengan situasi ini,” tegasnya.
Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Menanti Pengedar
Peredaran rokok ilegal secara hukum bukanlah pelanggaran ringan. Para pelaku dan pengedar dapat dijerat sanksi pidana berat mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54: Menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita resmi diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau denda antara 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.
Pasal 56: Mengatur bahwa siapapun yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana cukai, juga diancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda finansial yang sama besar.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak KPU Bea dan Cukai Batam belum memberikan respons resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, melalui pesan singkat WhatsApp Mujiono Selaku Kepala Seksi Humas belum mendapatkan jawaban. (Red)
Editor Redaksi