BATAM – Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk melaporkan temuan pengawasan partisipatif atas proyek drainase APBD Kota Batam senilai Rp15 Miliar di Kecamatan Sei Beduk.
Dalam dinding beton baru drainase tersebut, tim MLH menemukan 2 (dua) pipa tanpa penanda permanen yang mengalirkan air berbusa pada saat cuaca kering. Dokumentasi dilakukan pada 1 September 2026.
Proyek drainase tersebut diketahui dibangun dengan penggusuran ratusan tempat warga mencari nafkah. Keberadaan pipa tanpa identitas pemilik dan tanpa penanda permanen menimbulkan kegelisahan warga karena tidak diketahui secara jelas siapa penanggung jawabnya dan apa kandungan air yang dialirkan.
Hingga 2 September 2026, pipa tersebut masih terus mengalirkan air ke badan air dan belum ada penjelasan terbuka mengenai asal-usul dan perizinannya.
Sejak awal, MLH Muhammadiyah Sei Beduk tidak bergerak sendiri. Pengawasan partisipatif ini dilakukan bergandengan dengan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) dan PETIR KEPRI — sebagai sesama warga yang merasakan langsung dampak pembangunan di Sei Beduk. AMSBP dan PETIR KEPRI menjadi saksi awal — yang mengingatkan bahwa air ini bukan milik proyek — tapi milik anak cucu.
Bagi MLH Muhammadiyah Sei Beduk, utilitas tanpa penanda permanen bukan sekadar persoalan teknis, melainkan simbol “tidak mau bertanggung jawab atas dampak dari air yang dialirkan”.
MLH bukan mencari panggung. MLH hanya menghayati apa yang disampaikan Allah SWT bahwa setiap makhluk hidup itu berdzikir — termasuk tanah dan air.
“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (QS. Al-Isra: 44)
Dan hari ini — dzikir tanah dan air di Sei Beduk itu berkumandang — memanggil hati yang masih peduli. Busa yang mengalir di cuaca kering adalah tangisnya — bau yang menyengat adalah rintihnya — dan ia memanggil kita — yang masih punya hati — untuk mendengarkan.
Atas temuan tersebut, MLH Muhammadiyah Sei Beduk bersama AMSBP dan PETIR KEPRI telah:
Melakukan dokumentasi partisipatif dan inventarisasi lapangan secara bersama;
Menyampaikan Laporan Pengawasan Partisipatif kepada Kejaksaan Agung RI;
Menyampaikan Permohonan Pendampingan Kebijakan Hukum dan Pemantauan Moral kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cq. Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Langkah ini merupakan wujud Dakwah Bil Hal dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Demikian rilis ini disampaikan. Terima kasih.
Batam, 2 September 2026
Nashrun Minallahi Wa Fathun Qariib
Arifin E Pakpahan
Ketua Majelis Lingkungan Hidup
PC Muhammadiyah Sei Beduk – Batam
