Diduga Abaikan Profesionalisme Penanganan Kasus Balita Hilang, Polsek Lubuk Baja Akan Dilaporkan ke Propam Polda Kepri
Batam – Penanganan perkara seorang balita yang sempat dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja menuai sorotan serius, Jumat 11 Juli 2026.
Berbagai dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kini dipertanyakan, mulai dari lambannya penerimaan laporan polisi, dugaan tindakan tidak profesional oknum penyidik, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hak asuh anak, hingga penghentian penyelidikan yang dinilai tidak transparan.
Perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026 itu dinilai menyisakan banyak pertanyaan mengenai profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H. and Partners menyatakan seluruh rangkaian penanganan perkara patut dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau.
Menurut Martinus Zega, sejak awal kliennya telah mengalami pelayanan yang dinilai tidak semestinya. Saat hendak membuat laporan polisi, pelapor disebut harus menunggu sekitar lima jam tanpa kepastian, sementara antarpetugas diduga saling melempar tanggung jawab mengenai siapa yang berwenang menerima laporan.
“Kami mempertanyakan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ketika seseorang datang mencari perlindungan hukum, seharusnya mendapatkan kepastian, bukan justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tegas Martinus.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan tindakan seorang oknum Panit Reskrim yang disebut merobek dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) di hadapan pelapor sambil mengucapkan kalimat, “lama-lama saya muak.”
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan, tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, etika profesi, serta semangat Presisi yang selama ini menjadi komitmen Polri.
Tidak berhenti di situ, perkara ini juga diwarnai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian hak asuh anak yang disebut berkaitan langsung dengan substansi perkara.
Kuasa hukum mengaku telah meminta dokumen tersebut kepada Kapolsek Lubuk Baja untuk kepentingan pembuktian, namun permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan dokumen merupakan milik pihak terlapor.
Menurut Martinus Zega, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena dokumen yang diduga menjadi objek perkara seharusnya dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila diperlukan dalam proses pembuktian.
“Apabila benar terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan, maka persoalan ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Dugaan tersebut harus diuji secara profesional melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penghentian penyelidikan yang baru diketahui hampir dua bulan setelah laporan dibuat. Kondisi tersebut dinilai telah menghilangkan kepastian hukum bagi pelapor.
Atas berbagai dugaan tersebut, pihaknya memastikan akan melaporkan penyidik yang menangani perkara beserta Kapolsek Lubuk Baja ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta Propam memeriksa seluruh proses penanganan perkara ini secara objektif. Bila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik, harus ada tindakan tegas.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Martinus.
Menurutnya, laporan ke Propam bukan semata-mata mempersoalkan hasil penyelidikan, tetapi menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi Polri, serta prinsip pelayanan publik.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kejelasan proses penanganan dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(Red)
Editor: Redaksi