Batam – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan di salah satu proyek pembangunan Data Center di kawasan Kabil, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik, 10 Juli 2026.
Pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan dinilai perlu dipertanyakan apabila dugaan tersebut benar adanya.
Batam sebagai kawasan industri dan investasi selama ini menjadi magnet bagi perusahaan nasional maupun internasional.
Kehadiran investasi diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun di balik pesatnya pembangunan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan banyaknya TKA yang bekerja secara nonprosedural di proyek tersebut.
Informasi itu telah diterima awak media sejak 5 Juli 2026 dan hingga 10 Juli 2026 masih terus didalami melalui investigasi lapangan dan keterangan dari sejumlah sumber.
Dalam pemantauan di lokasi, awak media memang melihat adanya pekerja asing yang beraktivitas pada Jumat 10 Juli 2026.
Selain hasil pantauan lapangan, awak media juga memperoleh sejumlah dokumentasi video dari sumber internal yang bekerja dalam perusahaan tersebut, namun untuk identitas kami tidak publikasikan demi keamanan sumber.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pekerja asing berada di area pekerjaan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh aparat yang berwenang.
Sumber lain yang ditemui di lapangan juga menyebutkan bahwa jumlah TKA di dalam proyek diduga cukup banyak. Bahkan beredar informasi bahwa apabila ada petugas yang datang melakukan pemeriksaan, sebagian pekerja asing diduga meninggalkan lokasi.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi terkait.
Informasi mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Imigrasi Batam. Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya hasil penindakan yang diumumkan kepada publik.
Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Tidak hanya Imigrasi, pengawasan juga menjadi tanggung jawab lintas instansi, termasuk Dinas Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya dalam pengawasan penggunaan tenaga kerja asing, serta DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Sebagai kota industri, masyarakat berharap investasi yang masuk tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan TKA yang bekerja secara legal dan memenuhi seluruh persyaratan, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang diatur pemerintah.
Namun apabila terdapat pelanggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas tanpa pandang bulu.(Red)
Editor: Redaksi