Maraknya Judi “Gelper” di Balik Billiard Center Batam, Praktik Terselubung di Perumahan Batam Park
Jaringanbintanginfo.com Batam, 26 Juni 2026 – Praktik perjudian dengan kedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, lokasi yang disinyalir menjadi sarang aktivitas ilegal tersebut adalah sebuah Billiard Center yang terletak di Perumahan Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam . Berbeda dengan lokasi hiburan pada umumnya, tempat ini diduga kuat menjadi lokasi perjudian terselubung yang beroperasi di balik izin usaha arena permainan .
Modus Operandi: Deposit, Voucher, dan Penukaran Rokok
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah awak media, modus perjudian di Billiard Center ini terbilang terstruktur . Setiap pemain yang ingin bermain diwajibkan untuk melakukan deposit awal minimal Rp50.000 . Uang deposit tersebut kemudian dapat digunakan untuk bermain berbagai jenis mesin elektronik, seperti tembak ikan, slot, dan permainan ketangkasan lainnya .
Aktivitas pemain di dalam ruangan diawasi oleh petugas yang berperan sebagai pemandu atau “wasit” . Jika seorang pemain berhasil memenangkan permainan, ia tidak menerima uang tunai secara langsung. Sebagai gantinya, pemenang akan diberikan voucher .
Voucher inilah yang menjadi celah utama praktik perjudian ini. Para pemain dapat menukarkan voucher tersebut dengan rokok di lokasi yang telah ditentukan, yang tidak jauh dari arena bermain, tepatnya di area parkiran . Rokok yang didapat kemudian dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai . Bahkan, sumber menyebutkan bahwa voucher senilai Rp350.000 dapat langsung diuangkan .
Manajemen dan Pengelola: Nama Ags dan Smn Ambn Mengemuka
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pengelola gelanggang permainan ini berinisial SMN AMBN dan AGS yang bertindak sebagai Humas . Sumber lain menyebutkan nama Smn Ambn sebagai pengelola dan Ags sebagai humas . Selain itu, disebutkan pula inisial JMMY sebagai manajer di lokasi tersebut .
Bahkan, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa kepemilikan Billiard Center ini diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan . Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang terjadi, mulai dari praktik perjudian hingga dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan usaha yang tidak sesuai peruntukan .
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas perjudian Gelper ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
· Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian, yang terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta .
· Pasal 426 dan 427 KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, yang juga mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara dan pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian .
· Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan, yang mengatur bahwa kawasan wisata harus jauh dari wilayah pemukiman penduduk. Lokasi Billiard Center ini berada di tengah perumahan, sehingga izinnya diduga tidak sesuai peruntukan .
· Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan, agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku .
Publik Resah dan Mempertanyakan Ketegasan Aparat
Keberadaan judi Gelper yang beroperasi terang-terangan ini menuai keresahan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal ini bisa berjalan mulus dan seolah “kebal hukum” . Dugaan adanya “bekingan” atau perlindungan dari oknum aparat pun semakin kuat, mengingat praktik ini berlangsung tanpa ada tindakan penegakan hukum yang terlihat .
Kondisi ini dinilai mencederai wibawa institusi penegak hukum, terutama di tengah instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian .
Redaksi (SN)