Batam – Keterlibatan ratusan hingga ribuan peserta didik tingkat SD dan SMP dalam aksi pawai dan penyampaian aspirasi mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Gedung DPRD Kota Batam, Minggu (21/6/2026), menuai kecaman dari Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Kepri, Ismail.
Ismail menilai kegiatan tersebut bukan lagi sekadar pawai biasa, melainkan telah mengarah pada aksi penyampaian aspirasi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Anak-anak turun ke jalan, membawa spanduk, melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD.
Ini bukan lagi kegiatan seremonial atau rekreasi, tetapi sudah masuk pada aktivitas yang patut dipertanyakan karena melibatkan peserta didik dalam aksi massa,” tegas Ismail.
Menurutnya, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut harus menjadi perhatian serius karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Selain itu, Pasal 76H juga melarang setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu tanpa memperhatikan perlindungan terhadap anak.
“Kalau memang ada unsur pengerahan, mobilisasi atau pemanfaatan anak-anak untuk kepentingan tertentu, maka ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat dan lembaga terkait wajib turun tangan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ismail mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk segera melakukan investigasi dan tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat.
“KPAI jangan tutup mata. Peristiwa ini terjadi di ruang publik dan disaksikan banyak orang. Kalau ada dugaan hak anak dilanggar, KPAI harus hadir dan bertindak tegas,” katanya.
Tak hanya itu, Ismail juga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau turun tangan untuk mengusut kemungkinan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan keterlibatan institusi pendidikan maupun aparatur dalam pengerahan peserta didik.
“Kalau benar ada pihak yang mengarahkan atau memobilisasi anak-anak untuk turun ke jalan, Ombudsman harus memeriksa apakah ada pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan alat kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam yang menyebut tidak ada unsur pengerahan secara 100 persen.
“Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan. Kalau tidak 100 persen, berarti ada persentase tertentu? Faktanya, yang dilihat masyarakat di lapangan, massa aksi didominasi oleh anak-anak. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Karena itu, Ismail mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam untuk dimintai keterangan dan dilakukan evaluasi.
“Ini menyangkut perlindungan anak dan marwah dunia pendidikan. DPRD tidak boleh diam. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, publik kini menunggu sikap tegas dari KPAI, Ombudsman, dan Pemerintah Kota Batam agar polemik dugaan pelibatan anak dalam aksi massa tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Indonesia.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, bukan alat untuk kepentingan apa pun. Negara harus hadir melindungi mereka,” tutup Ismail. (Red)
Editor: Redaksi