BATAM — Kondisi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Duri Angkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah Anggota DPRD Kota Batam, Jimmy Siburian, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Sidak dilakukan setelah Jimmy meninjau pembangunan saluran drainase. Di lokasi TPST, ditemukan kondisi fisik bangunan yang mengalami kerusakan, bahkan terdapat bagian bangunan yang tampak ambruk.
Proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp320 juta tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kualitas pekerjaan, perencanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Lurah Duri Angkang, Gabriella Panjaitan, yang turut mendampingi peninjauan di lokasi, mengaku terkejut melihat kondisi bangunan tersebut.
Menurut Gabriella, berdasarkan informasi yang disampaikan kontraktor, pelaksanaan pekerjaan mengalami kendala, termasuk persoalan lahan dan akses menuju lokasi.

“Memang pengakuan kontraktor saat mengerjakan proyek TPST ini, mereka mengalami kerugian. Salah satu faktornya adalah harus mengeluarkan biaya pembebasan lahan kepada warga yang mengklaim kepemilikan lokasi tersebut,” ujar Gabriella.
Ia juga menyebut pada tahap awal pekerjaan, kontraktor mengalami kesulitan membuka akses jalan menuju lokasi akibat adanya hambatan dan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Jimmy Siburian menilai kondisi fisik bangunan yang ditemukan di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Menurutnya, besaran anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah harus sebanding dengan kualitas dan manfaat fasilitas yang dibangun untuk masyarakat.
“Kami akan mengevaluasi temuan-temuan seperti ini ke depannya. Kami berharap pemerintah setempat bisa lebih proaktif menyampaikan kendala apa pun di lapangan kepada kami di DPRD Kota Batam,” tegas Jimmy.
Informasi di lapangan juga menyebut pembangunan TPST tersebut direncanakan berlanjut pada tahap kedua dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,2 miliar.
LSM-TKP: Jangan Minta Masyarakat Percaya pada Angka di Kertas
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Kota Batam, Haris.
Haris meminta Pemerintah Kota Batam, khususnya instansi terkait, membuka secara terang-benderang dokumen dan informasi mengenai proyek tersebut.
“Kami mempertanyakan serius penggunaan uang rakyat dalam proyek ini. Kalau benar nilai kontraknya mencapai Rp302.708.222 sebagaimana tercantum pada papan proyek, maka pemerintah tidak cukup hanya mengatakan pekerjaan sudah selesai. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan hasil pekerjaan yang nyata, bukan sekadar angka dan dokumen administratif,” tegas Haris.

Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang ditemukan mengalami kerusakan bahkan terdapat bagian yang ambruk menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara objektif.
“Pertanyaan kami sederhana: uangnya sudah digunakan, lalu kenapa hasil pekerjaannya bisa rusak dan ambruk? Kalau memang kualitas pekerjaan sesuai kontrak, buktikan. Kalau materialnya sesuai spesifikasi, tunjukkan. Kalau volumenya sesuai RAB, buka. Kalau bangunan rusak bukan akibat pekerjaan, pemerintah harus menunjukkan hasil pemeriksaan teknisnya,” katanya.
Haris menegaskan, LSM-TKP tidak ingin melakukan vonis terhadap pihak tertentu. Namun, menurutnya, kondisi fisik bangunan harus diuji dengan dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis.
“Jangan minta masyarakat percaya begitu saja. Buka dokumennya. Kami ingin tahu sumber anggarannya, kode rekeningnya, pagu anggaran, HPS, KAK, RAB atau BOQ, gambar teknis, kontrak, adendum jika ada, siapa pelaksananya, siapa konsultan pengawasnya, berapa volume pekerjaan, berapa yang sudah dibayarkan, serta siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut layak diterima,” tegasnya.
“Kalau di atas kertas pekerjaannya dikatakan selesai seratus persen, tetapi di lapangan bangunannya rusak dan ambruk, maka angka seratus persen itu harus diuji terhadap kenyataan di lapangan. Jangan sampai administrasinya sempurna, tetapi fisiknya bermasalah,” sambung Haris.
Persoalan Lahan Juga Harus Dijelaskan
Haris juga menyoroti pernyataan mengenai adanya persoalan lahan yang disebut menjadi salah satu kendala pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, jika benar terdapat persoalan lahan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana status lahan tersebut sebelum proyek dianggarkan dan dilaksanakan.
“Kalau benar ada persoalan lahan, kami ingin tahu: siapa yang seharusnya memastikan status lahan sebelum proyek tersebut dilelang? Apakah persoalan lahan sudah diketahui pemerintah sebelum anggaran digunakan? Apakah lokasi tersebut sudah clear secara hukum untuk dibangun menggunakan APBD?” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut aspek perencanaan proyek pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah menganggarkan pembangunan, pekerjaan dilelang, kontrak berjalan, lalu ketika muncul persoalan lahan, kontraktor yang kemudian harus menanggung akibatnya. Ini harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut perencanaan dan penggunaan uang daerah,” katanya.
Jika memang terdapat pembayaran kepada pihak yang mengklaim lahan, LSM-TKP juga meminta pemerintah menjelaskan dasar dan mekanisme pembayaran tersebut.
“Siapa yang membayar? Atas dasar apa? Berapa nilainya? Dari sumber anggaran mana? Dan apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pemerintah? Jangan sampai ada persoalan baru yang justru tidak pernah dijelaskan kepada publik,” tegas Haris.
Fungsi Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Selain persoalan kualitas bangunan, LSM-TKP juga mempertanyakan fungsi pengawasan selama proyek berlangsung.
Haris mengatakan proyek pemerintah seharusnya memiliki kontrak, spesifikasi teknis, pejabat yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan.
“Dalam proyek pemerintah ada kontrak, ada spesifikasi teknis, ada pejabat yang bertanggung jawab, dan ada pengawasan. Kalau kemudian bangunan mengalami kerusakan, fungsi pengawasan itu harus diuji,” katanya.
“Jangan sampai konsultan pengawas dibayar, pejabat teknis ada, kontrak ada, tetapi ketika bangunan bermasalah tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan apa penyebabnya,” sambungnya.
LSM-TKP meminta dilakukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab kerusakan secara objektif.
Menurut Haris, pemeriksaan tersebut harus melihat berbagai kemungkinan, mulai dari kondisi tanah, desain, metode pelaksanaan, material, kualitas konstruksi, faktor lingkungan, hingga faktor lain yang relevan.
“Kalau memang faktor alam, buktikan dengan kajian teknis. Kalau persoalannya desain, jelaskan siapa yang bertanggung jawab terhadap desain. Kalau kualitas pekerjaan, harus diperiksa. Jangan setiap masalah selesai dengan kalimat ‘itu bukan tanggung jawab kami’,” tegasnya.
DPRD Diminta Tidak Hanya Memeriksa Angka APBD
LSM-TKP juga meminta DPRD Kota Batam menjalankan fungsi pengawasan secara langsung terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta DPRD Kota Batam turun langsung ke lokasi. Jangan hanya melihat proyek dari angka yang tercantum dalam APBD. Lihat bangunannya. Cocokkan dokumennya dengan kondisi fisiknya,” kata Haris.
Menurutnya, pengawasan anggaran harus dilakukan dengan membandingkan antara dokumen kontrak dan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Kalau di dokumen tertulis volumenya sekian, ukur di lapangan. Kalau spesifikasinya sekian, periksa. Kalau dinyatakan selesai, lihat apakah hasilnya benar-benar layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan ratusan juta rupiah uang daerah bukanlah angka kecil.
“DPRD harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan pekerjaan yang benar-benar bisa digunakan masyarakat,” katanya.
Inspektorat Diminta Turun Melakukan Pemeriksaan
Selain DPRD, LSM-TKP juga meminta Inspektorat Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“Periksa dari hulu sampai hilir. Periksa perencanaannya, penganggarannya, proses pengadaannya, kontraknya, pelaksanaannya, pengawasannya, volume pekerjaan, pembayaran, sampai dengan serah terimanya,” tegas Haris.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
“Jangan tunggu sampai masyarakat yang menemukan masalah, baru pemerintah bergerak,” katanya.
Haris menegaskan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan pekerjaan fisik, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Kalau ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian keuangan daerah, silakan aparat yang berwenang melakukan pendalaman. Kami tidak memvonis siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan ketidaksesuaian berhenti hanya karena proyek tersebut sudah dinyatakan selesai secara administratif,” ujarnya.
LSM-TKP Minta Dokumen Proyek Dibuka
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif, LSM-TKP meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam membuka informasi dan dokumen proyek yang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Dokumen yang diminta antara lain DPA/DPPA, KAK, HPS, RAB/BOQ, gambar teknis, dokumen pengadaan, kontrak, adendum apabila ada, laporan pengawasan, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, PHO/BAST, dokumen pembayaran, serta dokumen pemeliharaan dan jaminan pekerjaan sepanjang merupakan informasi yang terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak ada yang perlu ditutup, buka. Kalau ada dokumen yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan menggunakan alasan administratif untuk menutup informasi yang seharusnya dapat diketahui publik,” kata Haris.
Menurutnya, keterbukaan justru menjadi cara pemerintah membuktikan bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai aturan.
“Transparansi bukan ancaman. Justru pemerintah yang transparan akan lebih mudah membuktikan bahwa tidak ada masalah dalam penggunaan uang rakyat,” ujarnya.
“Uang Rakyat Harus Menghasilkan Manfaat”
Haris menegaskan LSM-TKP akan terus mengawal persoalan pembangunan TPST tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen.
“Jangan sampai masyarakat membayar pajak, APBD mengeluarkan ratusan juta rupiah, tetapi hasil akhirnya justru bangunan yang rusak sebelum memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kambing hitam.
“Kami tidak sedang mencari kambing hitam. Kami sedang mencari kebenaran antara uang yang dibayarkan, pekerjaan yang dikontrakkan, dan hasil yang berdiri di lapangan,” tegas Haris.
“Kalau semuanya benar, buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan teknis. Kalau pekerjaannya sesuai kontrak, tunjukkan RAB dan spesifikasinya. Kalau pembayarannya sesuai volume, tunjukkan dasar pembayarannya. Kalau kerusakannya bukan akibat pekerjaan, tunjukkan hasil pemeriksaannya,” sambungnya.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, menurut Haris, persoalan tersebut tidak boleh ditutup-tutupi.
“Kalau ternyata ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi. Harus ada tindakan dan harus ada pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah, melainkan memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan pemerintah. Kontrol sosial adalah memastikan uang rakyat tidak hilang nilainya ketika berubah menjadi sebuah proyek.”
“Uang rakyat harus menghasilkan manfaat untuk rakyat. Bukan hanya menghasilkan laporan bahwa proyek telah selesai,” pungkas Haris.