
Batam — Praktisi hukum Edwar Kamaleng angkat bicara terkait bergulirnya perkara dugaan perusakan hutan lindung yang menyeret nama Dju Seng. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah tegas berupa penahanan terhadap pihak yang telah dilaporkan dan disebut telah berstatus tersangka oleh aparat penegak hukum dari Gakkum KLHK, 8 Mei 2026.
Edwar menegaskan bahwa kewenangan penahanan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan berada pada majelis hakim. Karena itu, ia mendesak Ketua Pengadilan Negeri Batam serta Jaksa Penuntut Umum segera mengambil langkah hukum tegas terhadap Dju Seng.
BACA JUGA LSM KPK-RI: Dugaan Limbah di Ecogreen Perlu Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Resmi
Sekarang kewenangan menahan atau tidak menahan itu ada pada majelis hakim di pengadilan. Karena itu Ketua Pengadilan Negeri Batam harus segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Dju Seng,” tegas Edwar.
Menurutnya, perkara tersebut bukan kasus ringan karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Edwar menjelaskan bahwa laporan yang bergulir mencakup dua aspek hukum, yakni pertanggungjawaban perorangan dan korporasi.
Ini bukan hanya soal pribadi Dju Seng, tetapi juga korporasi. Ada dua perkara yang dilaporkan, yakni terhadap perorangan dan korporasi,” ujarnya.
Ia menyoroti ketentuan pidana korporasi dalam Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku perusakan hutan secara terorganisir.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan:
Pasal 94 ayat (2) mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pengurus maupun korporasi dapat dijatuhi pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama pidana seumur hidup serta pidana denda bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.
Pasal 99 ayat (6) juncto Pasal 100 ayat (1) mengatur bahwa terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan hutan, selain pidana terhadap pelaku, dapat pula dikenakan pidana tambahan dan tindakan tata tertib terhadap korporasi, termasuk pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, hingga penutupan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edwar menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang kejahatan kehutanan sebagai extraordinary crime atau kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurut Edwar, perkara dugaan perusakan hutan lindung jelas memenuhi unsur ancaman pidana berat sehingga alasan penahanan dinilai sangat kuat secara hukum.
“Jangan karena Dju Seng orang berduit lalu muncul dugaan permainan dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.
Ia juga menilai lambannya proses penahanan menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum.
“Jangan maling ayam cepat ditahan, giliran pengusaha besar prosesnya lambat,” sindirnya.
Edwar mengingatkan bahwa apabila tersangka sampai melarikan diri di tengah proses hukum, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Kalau nanti sampai melarikan diri, siapa yang bertanggung jawab? Apakah hakim mau bertanggung jawab?” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Batam maupun Kejaksaan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(Red)
Editor: Redaksi


