
Batam, 2 Mei 2026 – Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H and Partners menggelar konferensi pers di Kota Batam, Sabtu (2/5/2026), terkait dugaan kematian tidak wajar seorang perempuan beserta bayinya di kawasan Batu Aji.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Martinus Zega, S.H, Saferiyusu Hulu, S.H., M.H, Lisman Hulu, S.H, Filemon Halawa, S.Kom., S.H., M.H, dan Sehafati Hulu, S.H mengungkapkan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan tindakan aborsi.
BACA JUGA Diduga Limbah B3 Dibuang ke Drainase, Awak Media Sempat Mendapat Tekanan dari Oknum Security di Kawasan Kabil
Dugaan tersebut muncul dari temuan awal pihak rumah sakit saat korban dibawa ke RS Graha Hermin. Korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah kejanggalan, di antaranya luka pada bagian kelamin serta mulut berbuih.
Temuan ini menjadi dasar dugaan awal adanya kematian yang tidak wajar,” ujar kuasa hukum dalam konferensi pers.
Awal Kasus Terungkap dari Pihak Rumah Sakit
Pihak rumah sakit yang menemukan kejanggalan tersebut kemudian menghubungi Polsek Batu Aji untuk penanganan lebih lanjut. Sejak awal, kondisi korban dinilai tidak lazim sehingga memunculkan kecurigaan adanya unsur pidana.
Bukti Percakapan WhatsApp Perkuat Dugaan
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya bukti percakapan dari ponsel korban yang mengarah pada permintaan untuk menggugurkan kandungan. Bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Ada komunikasi yang mengarah pada permintaan aborsi. Ini sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Terduga Pelaku Sempat Diamankan, Namun Dilepaskan
Dalam perkembangan kasus, seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan korban sempat diamankan oleh pihak kepolisian selama 2×24 jam untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan kemudian dilepaskan.
Pihak kepolisian saat itu menyatakan belum menemukan unsur kekerasan dalam pemeriksaan awal. Meski demikian, kuasa hukum menilai alasan tersebut bertentangan dengan kondisi korban yang ditemukan.
Langkah Hukum dan Proses Penyelidikan
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 19 April 2026 dengan dugaan tindak pidana terkait aborsi, sebagaimana diatur dalam pasal yang dilaporkan.
Selanjutnya, pada 22 April 2026, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Proses ekshumasi dilakukan pada 23 April 2026 dan dilanjutkan dengan autopsi di RS Bhayangkara.
Hingga saat ini, sejumlah barang bukti seperti handphone korban, pakaian, serta lokasi kejadian perkara (TKP) masih dalam pengamanan pihak kepolisian dan telah dipasangi garis polisi.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Pihak keluarga melalui kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk bekerja secara transparan, profesional, dan berbasis scientific crime investigation.
“Kami meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini, sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” tegas pihak keluarga, yang juga disampaikan oleh kakak kandung korban.
Selain itu, keluarga meminta agar terduga pelaku segera diproses hukum apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.“Apapun hasilnya nanti kami hargai, yang penting proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka,” tambahnya.
Menunggu Hasil Autopsi
Hingga berita ini diturunkan, hasil autopsi belum diumumkan dan proses penyelidikan masih berlangsung. Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Polsek Batu Aji.(Red)
Editor Redaksi
Reporter: Hrs


