
Batam-media jaringanbintanginfo.com – Dugaan pembekuan izin terhadap PT Logam Internasional Jaya pasca penahanan ratusan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar oleh Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini dipertanyakan.
Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut justru terpantau masih berjalan normal, bahkan diduga terus menerima pasokan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
BACA JUGA PT Logam Internasional Jaya Kembali Bungkam, Media Jaringanbintanginfo.com Layangkan Klarifikasi Kedua
Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, pada Rabu (8/4/2026), sedikitnya tiga kontainer diduga bermuatan limbah B3 masuk dan melakukan aktivitas bongkar di area perusahaan.
Tidak berhenti di situ, pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis 9 April 2026 kembali terpantau lima kontainer masuk dengan pola aktivitas serupa.
Jika dugaan ini benar, maka muncul pertanyaan serius: apakah benar izin perusahaan telah dibekukan, atau justru pengawasan yang tidak berjalan?
Sorotan tidak hanya berhenti pada aktivitas bongkar muat. Dalam proses pengolahan limbah di dalam area perusahaan, pekerja terlihat diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi ini berpotensi melanggar standar keselamatan kerja dalam pengelolaan limbah B3 yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan.
Sebelumnya, media ini juga telah mengangkat dugaan bahwa izin operasional PT Logam Internasional Jaya belum sepenuhnya memenuhi persyaratan. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang transparan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Kehadiran penyidik dari dinas lingkungan hidup ke lokasi beberapa waktu lalu justru menambah tanda tanya.
Kunjungan yang disebut sebagai kegiatan pengawasan tersebut tidak diikuti dengan publikasi hasil ataupun penjelasan resmi kepada masyarakat.
Padahal, dalam mekanisme pengawasan lingkungan, setiap kegiatan pemeriksaan oleh aparat wajib memiliki dasar penugasan yang jelas, serta menghasilkan laporan resmi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Minimnya transparansi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Di sisi lain, sikap DPRD Kota Batam juga menuai kritik. Pernyataan akan dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya hingga kini belum terealisasi di lapangan.
Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa fungsi pengawasan legislatif terhadap isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan limbah B3, patut dipertanyakan.
BACA JUGA Janji Tinggal Janji? DPRD Batam Belum Tindak Dugaan Kebakaran Limbah B3-Izin Di pertanyakan Publik
Jika benar aktivitas tetap berjalan di tengah dugaan pembekuan izin, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.
Publik kini menunggu ketegasan dari pemerintah daerah, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk:
Menjelaskan status izin PT Logam Internasional Jaya secara terbuka
Mengusut dugaan masuknya limbah B3 secara berkelanjutan
Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran
Memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar
Tanpa transparansi dan tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan di Batam berisiko semakin tergerus.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Tim
Penulis: HRS


