
Batam,Media Jaringanbintanginfo.com – Dugaan kebakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Logam Internasional Jaya kembali menjadi sorotan publik. Hingga Selasa, 7 April 2026, belum terlihat adanya langkah konkret dari DPRD Kota Batam dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kasus tersebut.
Peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa bulan lalu sebelumnya telah diberitakan oleh media Jaringanbintanginfo.com. Tim media juga mengaku telah menyampaikan laporan secara lisan kepada salah satu anggota DPRD Kota Batam, H. Arlon Veristo. Saat itu, yang bersangkutan menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
BACA JUGA Dugaan Limbah B3 Terbakar di Kawasan PT Logam Internasional Jaya, Polsek Batu Aji Benarkan Kejadian
Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi dan belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.
Di sisi lain, PT Logam Internasional Jaya juga diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta pengelolaan limbah B3 yang sesuai standar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus melalui tahapan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga pemusnahan yang berizin resmi.
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara teknis.
Selain itu, kewajiban perusahaan untuk memasang papan nama dan informasi usaha di lokasi diatur dalam ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
BACA JUGA Mobil Dinas Penyidik Lingkungan Hidup Datangi PT Logam Internasional Jaya, Tim Enggan Beri Keterangan ke Media
Berdasarkan temuan di lapangan menunjukkan tidak terlihat adanya papan plang perusahaan di area tersebut, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif Perusahaan tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat. “Apakah fungsi pengawasan DPRD Kota Batam masih bisa dipercaya?” ujar salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA Kunjungan Penyidik DLH Dinilai Misterius, PT Logam Internasional Jaya Disorot! DPRD Batam Siap Turun Sidak
Secara hukum, DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD wajib mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menempatkan pengawasan sebagai salah satu fungsi utama legislatif.
Jika dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 ini benar terjadi dan tidak ditindaklanjuti, maka bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Logam Internasional Jaya maupun tindak lanjut nyata dari DPRD Kota Batam terkait persoalan tersebut.
Publik kini menunggu, apakah DPRD akan menjalankan fungsinya secara tegas, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian hukum.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Hrs


