
Batam – Polemik dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Batam kian memanas. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada aktivitas perusahaan, tetapi juga pada penanganan ratusan kontainer yang hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Di tengah situasi tersebut, aktivitas PT Logam Internasional Jaya kembali menjadi perhatian. Perusahaan ini dilaporkan masih beroperasi, sementara kejelasan terkait kelengkapan perizinan serta dugaan pengelolaan limbah B3 belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
BACA JUGA GIAS Kepri Desak Gakkum LH Sidak PT Logam Internasional Jaya, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Menguat
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 8 dan 9 April 2026, terlihat adanya aktivitas keluar-masuk kontainer di kawasan perusahaan. Fakta ini memunculkan pertanyaan, mengingat sebelumnya sejumlah kontainer yang diduga berkaitan dengan limbah B3 telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
pola penanganan kontainer tersebut. Re-ekspor yang dilakukan secara bertahap—bukan sekaligus—justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: ada apa sebenarnya dengan kontainer-kontainer tersebut?

Dalam keterangannya, Bea Cukai menyebutkan bahwa ratusan kontainer masih dalam proses penanganan oleh tim lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Data yang disampaikan menunjukkan:
98 kontainer telah dire-ekspor
34 kontainer telah keluar (SPPB)
782 kontainer masih berada di pelabuhan
Meski sebagian telah dire-ekspor, langkah yang dilakukan secara bertahap ini dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar publik terkait keseluruhan status kontainer. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah seluruh kontainer akan dire-ekspor, dimusnahkan, atau diproses di dalam negeri sesuai ketentuan.
Permintaan awak media terkait data rinci identitas kontainer—mulai dari kode pemilik, nomor seri, hingga digit verifikasi—juga belum mendapatkan tanggapan resmi. Minimnya keterbukaan ini semakin memperkuat dorongan agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik.
Sorotan juga mengarah pada pengawasan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat publikasi terbuka terkait hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terhadap aktivitas perusahaan dimaksud. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan telah berjalan.
Di sisi lain, lembaga legislatif daerah juga belum menunjukkan respons terbuka. Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi maupun informasi terkait langkah pengawasan seperti inspeksi lapangan dari DPRD Kota Batam terhadap isu yang berkembang.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa kontainer yang masuk ke area perusahaan diduga memiliki keterkaitan dengan kontainer yang sebelumnya diamankan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ketua DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, mendesak pemerintah pusat melalui aparat penegakan hukum lingkungan untuk segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Perlu langkah konkret dan terbuka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Jika terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat luas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Logam Internasional Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media sebanyak dua kali, termasuk dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan, namun belum memperoleh tanggapan dari pihak manajemen.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas berbagai informasi yang berkembang.
Redaksi juga akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan keakuratan dan keberimbangan informasi kepada publik.(Red)
Editor: Redaksi
Penulis: HRS


