
Batam, Media Jaringanbintanginfo.com, Jumat 10 Maret – Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau melayangkan desakan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), untuk segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas PT Logam Internasional Jaya di Kota Batam.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup yang dinilai tidak bisa lagi ditangani secara administratif semata.
Menurut Wisnu, PT Logam Internasional Jaya diduga tetap beroperasi meskipun belum mengantongi kelengkapan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
BACA JUGA Ratusan Kontainer Limbah B3 Misterius, Aktivitas PT Logam Internasional Jaya di Batam Kembali Disorot
“Kami melihat adanya indikasi pembiaran yang sangat berbahaya. Jika benar perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah penegakan hukum,” tegas Wisnu.

Tak hanya soal perizinan, GIAS juga menyoroti lemahnya transparansi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang hingga kini belum membuka secara publik hasil pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya potensi pembiaran bahkan dugaan praktik tidak sehat di balik aktivitas industri tersebut.

“Kami meminta Gakkum LH turun langsung, lakukan sidak terbuka dan menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan laporan daerah. Negara harus hadir memastikan tidak ada praktik pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong,” lanjutnya dengan nada tegas.
GIAS Kepri menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka sanksi tegas harus segera dijatuhkan tanpa kompromi, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas perusahaan.
BACA JUGA Mobil Dinas Penyidik Lingkungan Hidup Datangi PT Logam Internasional Jaya, Tim Enggan Beri Keterangan ke Media
Lebih jauh, Wisnu menyatakan pihaknya siap membawa persoalan ini langsung ke pusat jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat terkait di daerah.
“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada respon, kami akan laporkan langsung ke kementerian di pusat. Ini bentuk komitmen kami dalam mengawal isu lingkungan di Kepulauan Riau,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, GIAS menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat luas. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata,” tutup Wisnu.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: HRS
Sumber: Wisnu


