Pelabuhan Tikus “Jali” di Tanjung Uban Beroperasi Terang-Terangan, APH Diminta Jangan Tutup Mata
Bintan Utara –
Kamis 25062026
Keberadaan pelabuhan yang diduga tidak memiliki legalitas resmi di kawasan pasar baru, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah Pelabuhan “Jali” yang hingga kini masih terlihat beroperasi secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat barang berlangsung hampir setiap hari. Truk dan lori pengangkut barang tampak keluar masuk kawasan pelabuhan, sementara kapal-kapal pengangkut masih melakukan aktivitas sandar dan distribusi barang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar pelabuhan tersebut tidak memiliki izin operasional yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan, mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan?
Ketua Pemuda Pancasila Bintan Utara Ahmad Tauhid ,mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan pelabuhan itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan tidak tersentuh penegakan hukum.
”Sudah lama beroperasi. Aktivitasnya juga bukan sembunyi-sembunyi. Masyarakat jadi bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penyelenggaraan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, keamanan pelayaran, serta memiliki izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, aktivitas keluar masuk barang melalui pelabuhan yang tidak resmi berpotensi menimbulkan persoalan kepabeanan, pengawasan barang, hingga potensi kerugian negara apabila tidak berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.
Ironisnya, berbagai pemberitaan mengenai aktivitas pelabuhan tersebut telah berulang kali muncul di media. Namun hingga saat ini, masyarakat belum melihat adanya langkah konkret yang mampu menjawab pertanyaan mengenai legalitas maupun status operasional pelabuhan tersebut.
Jika benar seluruh aktivitas telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan hukum, maka instansi terkait perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), KSOP, Syahbandar, Bea dan Cukai, BP Kawasan FTZ, serta Pemerintah Kabupaten Bintan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional pelabuhan tersebut.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil. Ketegasan negara justru diuji ketika berhadapan dengan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan namun tetap berjalan dalam waktu yang lama. Diamnya aparat hanya akan menimbulkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata dari APH dan instansi terkait. Apakah aktivitas pelabuhan tersebut memang legal dan memiliki izin lengkap, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari penindakan. Jawaban atas pertanyaan itu penting demi memastikan hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pengecualian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pelabuhan Jali maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(NH)
Editor: Redaksi