
Batam, 28 Februari 2026 – Aktivitas pemotongan dan pengerukan bukit (cut and fill) yang dilakukan PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) di kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung hingga larut malam bahkan sampai pagi hari tersebut dinilai meresahkan warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi pengerukan di Kabil menuju titik penimbunan di belakang Tiban Global dan kawasan Tanjung Uma Kampung Nelayan. Aktivitas berlangsung dalam dua shift, dari siang hingga pagi hari, dengan intensitas meningkat pada malam hari.
Kami beroperasi dari siang sampai pagi,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Sejumlah truk pengangkut material diduga beroperasi tanpa menggunakan penutup (terpal), sehingga tanah dan lumpur berceceran di sepanjang jalan raya. Kondisi tersebut memicu debu tebal yang mengganggu pengguna jalan serta warga di sekitar jalur lintasan kendaraan.
Warga menyebut jalan raya berubah menjadi “neraka lumpur” ketika truk-truk pengangkut tanah melintas tanpa penutup. Debu berterbangan menyerupai kabut dan dinilai membahayakan kesehatan pernapasan serta keselamatan pengendara.
Selain dampak lingkungan, aspek legalitas kegiatan juga menjadi sorotan. Publik mempertanyakan apakah aktivitas cut and fill tersebut telah mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Jika material tanah dibawa keluar lokasi dan dikategorikan sebagai galian C (batuan), maka wajib memiliki izin usaha pertambangan batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
Pengangkutan material tanpa dokumen resmi berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Aktivitas malam hari ini dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat debu dan material yang tercecer.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum terkait langkah pengawasan dan legalitas aktivitas PT SUG di Kabil.
Media ini akan memuat hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers apabila klarifikasi resmi disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Regulasi yang Berkaitan dengan Aktivitas Cut and FillBerikut sejumlah regulasi yang relevan terhadap kegiatan tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jika material tanah dikategorikan sebagai batuan/galian C dan diperjualbelikan atau dipindahkan, maka wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupSetiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.
Kegiatan dengan dampak skala lebih kecil wajib memiliki UKL-UPL.Tanpa dokumen lingkungan yang sah, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanKendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.Muatan tidak boleh tercecer dan membahayakan pengguna jalan lain.Pelanggaran dapat dikenakan sanksi tilang dan/atau pidana sesuai ketentuan.
4. Kewenangan Pengawasan di Wilayah BatamBP Batam sebagai pengelola kawasan.Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.Aparat Penegak Hukum (Polri).
Publik kini menanti ketegasan pemerintah dan aparat berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Kota Batam berjalan sesuai aturan hukum, menjaga keselamatan masyarakat, serta meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.(Tim/RLs)
Editor: Redaksi
Reporter:HRS


