Jaringanbintanginfo.com,Bintan-Polemik dugaan penyimpanan limbah B3 di kawasan PT Pertamina Tanjunguban kembali menjadi sorotan publik, Minggu 24 Mei 2026.
Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara mendesak keterbukaan data serta lokasi penyimpanan limbah B3 yang disebut-sebut berada di area operasional Pertamina Tanjunguban.
Desakan tersebut muncul setelah pernyataan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, Nepy Purwanto, yang dikutip salah satu media online menyebut kondisi limbah B3 dari aktivitas penyimpanan dan operasional Pertamina Tanjunguban masih “aman-aman saja” dan tidak seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.
Pernyataan itu justru memicu kontroversi di tengah masyarakat Bintan Utara.
Ketua Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Syamsuddin, menilai pernyataan tersebut terlalu dini dan tidak menjawab keresahan warga terkait keberadaan limbah B3 di wilayah mereka.
“Sangat kami sayangkan pernyataan dari Sekretaris DLH yang mengatakan tidak ada masalah dan aman-aman saja. Dari sisi mana melihatnya?” tegas Syamsuddin, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka terkait jenis, jumlah, lokasi, hingga masa penyimpanan limbah B3 yang berada di instalasi Pertamina Tanjunguban.
Ia meminta pihak Pertamina bersama DLH turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bahaya limbah B3.
“Jaminannya apa kalau limbah itu tidak ada masalah? Sosialisasi soal limbah B3 ke masyarakat pun tidak pernah dilakukan.
Apakah harus ada korban jiwa baru limbah itu diangkat? Jangan sampai ini menjadi bom waktu,” lanjutnya.
Syamsuddin juga menyinggung aturan penyimpanan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, penyimpanan limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) memiliki batas waktu maksimal antara 90 hingga 365 hari, tergantung kategori dan volume limbah yang dihasilkan.
“Aturan limbah dari Permen LHK menyebut batas maksimal 365 hari.
Pertanyaan saya, sudah berapa tahun limbah itu berada di Pertamina? Apakah harus menunggu ada korban terdampak baru limbah itu diangkat?” katanya lagi.
Ia menegaskan masyarakat saat ini tidak bisa lagi dianggap tidak memahami persoalan lingkungan dan keselamatan.
“Masyarakat sekarang sudah pintar dan tidak mudah dibodoh-bodohi,” ujarnya.
Aliansi juga menyoroti proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bintan terkait persoalan limbah tersebut.
Menurut Syamsuddin, permohonan RDP awalnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, namun saat pelaksanaan RDP pihak aliansi justru tidak dilibatkan.
Sementara itu, Sekretaris DLH Bintan sebelumnya menyatakan kondisi limbah B3 Pertamina masih aman berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama DPRD Bintan usai pelaksanaan RDP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina maupun DLH Bintan belum memberikan keterangan lanjutan terkait tuntutan keterbukaan data limbah B3 yang diminta masyarakat Bintan Utara.
Jurnalis hariadi
Editor:Redaksi


