
Batam – Dugaan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum (APH) kembali menjadi sorotan. Hingga hari ini, sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam diduga beroperasi sebagai tempat perjudian terselubung berkedok hiburan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, beberapa titik Gelper di wilayah Nagoya dan sekitarnya tetap beroperasi secara terbuka. Sejumlah lokasi yang disebut-sebut antara lain Wukong, Hollywood, Billiard Centre, dan Superstar 21. Bahkan, salah satu tempat tersebut terpantau aktif melakukan promosi di media sosial secara masif.
BACA JUGA
Padahal, praktik perjudian secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Regulasi yang Mengatur Larangan PerjudianKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bisMengatur larangan penyelenggaraan perjudian.Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda bagi penyelenggara perjudian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban PerjudianMenegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana.Memperkuat ketentuan pidana dalam KUHP.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016Mengatur larangan distribusi atau akses muatan perjudian melalui sistem elektronik (jika promosi atau aktivitas dilakukan melalui media sosial).
Modus Diduga Tukar Koin dan Penampungan Berdasarkan investigasi di lapangan, seorang pengunjung berinisial Y mengaku baru saja bermain di dalam lokasi dengan sistem permainan Wukong dan Billiard Centre.
“Di dalam kita beli koin untuk bermain di mesin gelper tersebut. Kalau menang, hadiah dalam mesin bisa ditukar dengan koin, lalu ditukar lagi dengan rokok di kasir,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Y menyebutkan bahwa apabila ingin diuangkan kembali, terdapat pihak tertentu di sekitar kawasan tersebut yang diduga menampung penukaran koin menjadi uang tunai.
“Kalau mau dijadikan uang lagi, di sekitar kawasan ini ada yang menampung, tidak jauh dari sini. Tapi saya tidak berani kasih tunjuk tempatnya, abang cari sendiri nanti pasti ketemu,” tegasnya.
Tim kemudian mencoba melakukan penelusuran lebih dalam dengan mendatangi salah satu lokasi yang disebutkan. Dari hasil pantauan di lapangan, pola yang diceritakan narasumber tersebut ditemukan memiliki kesesuaian dengan kondisi di dalam lokasi.
Sorotan Publik: Dugaan Pembiaran Publik menilai, apabila benar terdapat praktik penukaran yang bermuara pada nilai uang, maka hal tersebut patut diduga sebagai praktik perjudian terselubung.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penindakan oleh instansi terkait.Secara hukum, unsur perjudian dapat terpenuhi apabila terdapat:
Permainan atau pertaruhan,Unsur untung-untungan,Adanya nilai taruhan atau imbalan yang dapat diuangkan.Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Penertiban Perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi yang disebutkan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di Kota Batam.(Tim/Rls)
Editor: Redaksi
Reporter: Hrs


