
Batam, 25 Februari 2026 – Ambruknya batu miring atau dinding penahan tanah di kawasan Perumahan Bukit Kemuning City, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, memantik perhatian publik.
Proyek yang diduga dikembangkan oleh PT Tekad Kreasi Abadi tersebut kini menjadi sorotan terkait aspek keselamatan konstruksi dan kelengkapan perizinan.
BACA JUGA Dugaan Kebakaran Limbah B3 di PT Logam Internasional Jaya: Publik Pertanyakan Pengawasan Pemerintah dan dugaan Keterlibatan Mantan Pejabat
Peristiwa yang terjadi sekitar sepekan lalu itu menimbulkan kekhawatiran warga, terutama saat curah hujan tinggi yang berpotensi memicu longsor susulan.
“Jika dinding penahan tanah saja bisa ambruk, bagaimana jaminan keselamatan warga? Apakah perencanaannya sudah sesuai standar teknis?” ujar seorang penggiat sosial di Batam.
Aspek Lingkungan Hidup Jadi SorotanSejumlah pihak mempertanyakan apakah pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum di bidang lingkungan hidup.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Dalam regulasi tersebut juga diatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan yang sah.
Ketentuan teknis terkait AMDAL maupun UKL-UPL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.Publik menilai penting adanya kejelasan apakah proyek tersebut termasuk kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL serta apakah dokumen tersebut telah disahkan oleh instansi berwenang.
Standar Konstruksi dan Keselamatan Dari sisi teknis bangunan, regulasi mewajibkan setiap pembangunan memenuhi standar keselamatan struktur sebagaimana diatur dalam:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
3.serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bangunan harus direncanakan sesuai standar teknis, termasuk perhitungan stabilitas lereng dan konstruksi dinding penahan tanah.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian standar, regulasi menyediakan mekanisme sanksi administratif hingga langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA Rokok Ilegal Merajalela, Hukum Tajam ke UMKM Second, Tumpul ke Perdagangan Besar?
Klarifikasi Pengembang
Saat dikonfirmasi awak media pihak manajemen menyampaikan bahwa progres penanganan dinding penahan tanah telah diberitakan oleh media lain dan selanjutnya keterangan akan disampaikan melalui satu pintu.
Namun demikian, belum terdapat penjelasan rinci terkait nomor dan tanggal Persetujuan Lingkungan, status AMDAL atau UKL-UPL, izin cut and fill (pematangan lahan), maupun rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan dokumen perizinan proyek yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Desakan Peninjauan LapanganSejumlah pihak mendesak agar:
DPRD Kota Batam,BP Batam,Dinas Cipta Karya,Dinas Lingkungan Hidup,melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan aspek keselamatan konstruksi dan kelengkapan administrasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi
Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber.
Seluruh hal yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengembang maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan jawaban rinci atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.(red)
Editor: Redaksi
Reporter: HRS


