
Batam – Keberadaan sebidang lahan yang telah dipasangi papan plang oleh BP Batam di kawasan Bengkong Palapa II RT/RW 006/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Jumat (20/02/2026), menjadi sorotan warga setempat.
Lahan tersebut diduga merupakan aset atau berada dalam penguasaan BP Batam. Namun berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi dari warga sekitar, lokasi itu disebut-sebut dimanfaatkan oleh seorang oknum warga yang dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kota Batam berinisial (U).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski papan plang telah terpasang sebagai penanda penguasaan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan pengawasan atau penertiban secara terbuka dari pihak BP Batam.
“Kalau sudah dipasang plang, berarti itu lahan dalam pengawasan BP Batam. Tapi kenapa seperti tidak ada tindak lanjut?” ujar salah seorang warga setempat.
BACA JUGA Dugaan Penjualan Kavling Terselubung dan Pemagaran Lahan BP Batam oleh Oknum Ex DPRD
Warga juga menilai papan plang yang terpasang tidak mencantumkan secara jelas luas lahan maupun status hukum secara rinci. Akibatnya, publik kesulitan memahami dasar penguasaan serta mekanisme pemanfaatan lahan tersebut. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi adanya pembiaran.
Awak media telah berupaya menghubungi pihak BP Batam guna meminta klarifikasi terkait status hukum lahan tersebut, termasuk apakah terdapat izin pemanfaatan, alokasi resmi, atau bentuk kerja sama dengan pihak tertentu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Masyarakat berharap BP Batam dapat memberikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari asumsi negatif. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi pengelolaan dan pengawasan lahan di Kota Batam. (Red)
Reporter:HRS
editor: Redaksi


