DPP ONIN Terbitkan SK Kepengurusan DPW Kepri Periode 2026–2031, Noverliusman Zega Dipercaya sebagai Ketua
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ono Nias Indonesia (ONIN) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ONIN Provinsi Kepulauan Riau untuk masa bakti 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Nomor 01.061/DPP-ONIN/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 20 Oktober 2026. SK ini menjadi dasar bagi kepengurusan DPW ONIN Kepri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sesuai dengan ketentuan serta arahan DPP ONIN.
Dalam keputusan tersebut, Noverliusman Zega ditetapkan sebagai Ketua DPW ONIN Provinsi Kepulauan Riau. Ia didampingi Julianus Haria sebagai Sekretaris dan Yurisman Zendrato sebagai Bendahara.
Ketua DPP ONIN, Juliarman Gulö, S.H., menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh jajaran pengurus DPW ONIN Kepri yang telah menerima amanah untuk periode 2026–2031.
Ia berharap seluruh pengurus dapat menjalankan tanggung jawab organisasi secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga semangat kebersamaan dalam membangun organisasi.
“Kami dari DPP ONIN mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh jajaran pengurus DPW ONIN Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 yang telah ditetapkan. Kami berharap amanah organisasi ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan konsisten, serta senantiasa mengedepankan integritas dan kebersamaan,” ujar Juliarman.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas internal dan koordinasi antarpengurus sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi di tingkat wilayah.
“Kami berharap kepengurusan DPW ONIN Kepri mampu memperkuat konsolidasi internal, membangun koordinasi yang solid, serta menyusun dan melaksanakan program kerja yang terarah demi kemajuan organisasi. Jadikan kepercayaan ini sebagai tanggung jawab bersama untuk membawa ONIN semakin berkembang dan solid di Provinsi Kepulauan Riau,” lanjutnya.
Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh struktur kepengurusan, tetapi juga oleh komitmen, komunikasi, dan kerja sama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas masing-masing.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, kepengurusan DPW ONIN Kepri diharapkan dapat mulai mempersiapkan agenda organisasi, termasuk penguatan administrasi, penataan kelembagaan, konsolidasi internal, serta penyusunan program kerja yang selaras dengan kebijakan DPP ONIN.
Selain itu, seluruh pengurus diharapkan mampu mengedepankan kepentingan organisasi, menjaga hubungan kerja yang harmonis, dan menjalankan mandat sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Untuk masa bakti 2026–2031, kepengurusan DPW ONIN Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat memperkuat fondasi organisasi, memperluas konsolidasi di tingkat wilayah, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ONIN di tingkat daerah maupun nasional.
Penerbitan SK ini menjadi langkah awal bagi kepengurusan baru untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan organisasi yang solid, profesional, dan berkelanjutan.
ONIN merupakan singkatan dari Ono Nias Indonesia.
