FODISUT KEPRI MEMBERSAMAI ASWIN AUDIENSI DENGAN PT PLN BATAM, KAWAL HAK MASYARAKAT PASCA BLACKOUT 12–14 OKTOBER 2026
BATAM — Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) Kepulauan Riau membersamai Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPC Kota Batam dalam audiensi dengan manajemen PT PLN Batam pada Senin, 19 Oktober 2026. Audiensi ini membahas peristiwa blackout atau pemadaman listrik yang melanda Batam pada 12–14 Oktober 2026, termasuk dugaan penyebab gangguan, mekanisme kompensasi, ganti rugi, serta evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan ASWIN DPC Kota Batam, FODISUT KEPRI, warga Kecamatan Sei Beduk dan Nongsa, serta Manager Humas PT PLN Batam, Yoga, beserta jajarannya.
Dalam audiensi tersebut, Haris, perwakilan ASWIN DPC Kota Batam sekaligus perwakilan FODISUT KEPRI, meminta penjelasan mengenai penyebab blackout berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Ia juga mempertanyakan besaran, mekanisme, serta dasar regulasi pemberian kompensasi, termasuk aspek ganti rugi dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (3) dan ketentuan perlindungan konsumen.
Sementara itu, perwakilan warga, Abu Bakar, turut mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan antara peristiwa blackout dan operasional pusat data (data center) di Batam.
Menanggapi hal tersebut, Manager Humas PT PLN Batam, Yoga, menyampaikan bahwa gangguan bersumber dari kerusakan pada salah satu gardu induk di kawasan Sei Harapan. Ia menjelaskan adanya dugaan keterlibatan satwa liar, menyusul ditemukannya bangkai monyet sehari setelah kejadian. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab utama karena masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Terkait kompensasi, pihak PLN Batam menjelaskan bahwa pelanggan reguler yang terdampak memperoleh kompensasi sebesar 10 persen.
Bagi FODISUT KEPRI, peristiwa ini bukan semata persoalan teknis kelistrikan, melainkan juga menyangkut hak konsumen, kepastian informasi, kualitas pelayanan, dan tanggung jawab penyedia layanan terhadap masyarakat terdampak.
Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari tersedianya layanan, tetapi juga dari keandalan, transparansi, dan pertanggungjawaban ketika terjadi gangguan. Oleh karena itu, kejelasan penyebab kejadian, evaluasi menyeluruh, serta kepastian mengenai hak konsumen perlu menjadi perhatian bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui audiensi ini, FODISUT KEPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kajian hukum, mendorong dialog kritis, serta berpartisipasi dalam mengawal persoalan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
