Kota Bekasi kembali diguncang isu serius terkait dugaan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bekasi Utara dalam kasus narkoba.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Ketua LSM Tri Nusa DPC Kota Bekasi, Mandor Baya, yang menilai kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi wajah reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Kota Bekasi, 25 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Mandor Baya menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran pribadi oknum semata, melainkan sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal pemerintahan daerah.
“Kota Bekasi kembali dipermalukan. Bukan oleh bencana alam, bukan oleh krisis ekonomi, melainkan oleh tangan-tangan aparatnya sendiri. Penangkapan tiga ASN yang diduga terseret pusaran narkoba menjadi tamparan telak bagi reformasi birokrasi,” tegas Mandor Baya.
Menurutnya, masyarakat selama ini telah menaruh kepercayaan kepada aparatur pemerintah sebagai pelayan publik. Namun, kepercayaan tersebut dinilai tercoreng apabila aparatur negara justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dinilai Sebagai Fenomena “Gunung Es”
LSM Tri Nusa menilai kasus yang mencuat di Bekasi Utara hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Mandor Baya menyebut keterlibatan ASN dalam kasus narkoba berpotensi menjadi fenomena “gunung es” yang selama ini belum sepenuhnya terungkap.
Ia mempertanyakan sejauh mana barang haram tersebut telah menyusup ke lingkungan birokrasi, termasuk di tingkat dinas maupun institusi pemerintahan lainnya.
“Yang tertangkap hanyalah permukaannya. Jika di level kecamatan dan kelurahan saja sudah ada ASN yang berani menyentuh narkoba, maka pertanyaan besarnya adalah seberapa dalam persoalan ini sudah masuk ke koridor birokrasi,” ujarnya.
LSM Tri Nusa juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Menurut mereka, sistem pengawasan ASN dinilai tidak berjalan maksimal sehingga kasus seperti ini dapat terjadi.
Desak Wali Kota Bertindak Tegas
Mandor Baya meminta Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terlibat narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran moral yang dilakukan aparatur negara.
LSM Tri Nusa secara tegas mendesak agar ASN yang terbukti secara hukum terlibat narkoba diproses hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pecat, bukan lindungi. Wali Kota harus berani mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan marwah birokrasi Kota Bekasi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar tidak ada celah penggunaan alasan rehabilitasi medis untuk menghindari sanksi etik maupun disiplin ASN.
Dorong Tes Urine Massal ASN Pemkot Bekasi
Sebagai langkah konkret, LSM Tri Nusa mengaku telah secara resmi menyurati Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bekasi dan BNN Provinsi Jawa Barat agar segera melakukan tes urine massal secara mendadak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tes tersebut diusulkan dilakukan menyeluruh tanpa pemberitahuan sebelumnya, mulai dari pejabat tinggi daerah hingga ASN tingkat kelurahan dan kecamatan.
Adapun sasaran tes urine yang didorong meliputi:
-Seluruh kepala dinas dan pejabat eselon di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bekasi
-Seluruh camat beserta jajaran staf se-Kota Bekasi
-Seluruh lurah beserta staf di tingkat kelurahan
-ASN pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan
Menurut Mandor Baya, langkah mendadak diperlukan agar tidak ada pihak yang dapat menghindari pemeriksaan.
“Jika birokrasi Kota Bekasi benar-benar bersih, maka tidak ada alasan untuk takut menjalani tes urine,” katanya.
Laporan Juga Dilayangkan ke BKN Pusat
Tidak hanya kepada BNN, LSM Tri Nusa juga mengaku telah melayangkan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan disiplin ASN berjalan obj