BATAM — Penanganan laporan polisi terkait dugaan membawa, melarikan, atau menyembunyikan seorang anak balita berusia 11 bulan di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja kini mendapat sorotan. Kuasa hukum Putri Iryani secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Jakarta.
Pengaduan tersebut disampaikan Kantor Hukum Martinus Zega, S.H. and Partners melalui surat tertanggal 1 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang menangani perkara, menggelar perkara khusus, serta membuka kembali proses penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 6 Mei 2026.
Pengaduan ditujukan kepada Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., beserta penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang menangani laporan tersebut.
Menurut kuasa hukum, laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana membawa, melarikan, atau menyembunyikan seorang anak balita berusia 11 bulan dari penguasaan ibunya yang dinilai sebagai pihak yang berhak atas pengasuhan anak.
PELAPOR KLAIM TELAH SERAHKAN SEJUMLAH ALAT BUKTI
Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyatakan pihak pelapor telah menyerahkan berbagai alat bukti selama proses penyelidikan. Selain menghadirkan sejumlah saksi, pihak pelapor juga disebut telah melampirkan surat keterangan kelahiran dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Namun, pihak kuasa hukum menilai bukti-bukti tersebut belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh penyidik sebelum proses penyelidikan dihentikan.
Mereka juga mempertanyakan masih adanya sejumlah bukti yang menurut mereka layak untuk didalami, antara lain keterangan saksi tambahan, akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kronologi hilangnya penguasaan anak, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan rekaman.
SP2 LIDIK 30 JUNI 2026 DIPERSOALKAN
Sorotan utama dalam pengaduan tersebut adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor S.Tap/Henti.Lidik/75/VI/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 30 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pelapor ataupun kuasa hukumnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena menyangkut proses penanganan laporan masyarakat serta prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum meminta Propam Polri tidak hanya memeriksa hasil akhir penyelidikan, tetapi juga menelusuri proses sejak laporan dibuat, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga keputusan penghentian penyelidikan.
SENGKETA HAK ASUH DISEBUT TIDAK OTOMATIS MENGHAPUS UNSUR PIDANA
Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap alasan apabila perkara tersebut dinilai sebagai persoalan perdata atau sengketa hak asuh anak.
Menurut mereka, adanya hubungan keluarga maupun perselisihan mengenai hak pengasuhan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Atas dasar itu, mereka meminta proses penanganan perkara diperiksa kembali secara objektif agar dapat diketahui apakah seluruh fakta dan alat bukti telah dipertimbangkan secara utuh.
DIMINTA GELAR PERKARA KHUSUS DAN PENYELIDIKAN DIBUKA KEMBALI
Dalam surat pengaduannya, kuasa hukum Putri Iryani meminta Kadiv Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang menangani perkara tersebut.
Mereka juga meminta dilakukan gelar perkara khusus serta membuka kembali proses penyelidikan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekeliruan prosedur, ketidakcermatan, atau masih terdapat alat bukti yang perlu didalami.
Permintaan tersebut disampaikan agar perkara dapat ditangani secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SAAT DIMINTA KONFIRMASI, KAPOLSEK LUBUK BAJA HANYA KIRIM FOTO KORAN
Sementara itu, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Lubuk Baja terkait penghentian penyelidikan tersebut maupun pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan pihak kuasa hukum kepada Propam Polri.
Namun, saat dimintai tanggapan mengenai substansi persoalan, respons yang diterima media justru berupa pengiriman foto sebuah koran.
Tidak terdapat penjelasan substantif yang disampaikan kepada media mengenai alasan penghentian penyelidikan, proses pemeriksaan alat bukti, maupun tanggapan atas pengaduan yang telah dilayangkan kepada Divisi Propam Polri.
Respons tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat perkara yang dipersoalkan menyangkut laporan polisi, penghentian penyelidikan, serta dugaan pelanggaran kode etik yang kini telah diajukan secara resmi kepada institusi pengawasan internal Polri.
Media tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kapolsek Lubuk Baja dan penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan secara lengkap mengenai proses penanganan perkara tersebut.
MENUNGGU PEMERIKSAAN PROPAM
Dengan adanya pengaduan tersebut, publik kini menunggu langkah Divisi Propam Polri dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan kuasa hukum.
Apakah penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur? Apakah seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah diperiksa secara menyeluruh? Dan apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau prosedur dalam proses penanganan laporan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab melalui pemeriksaan dan mekanisme internal yang dilakukan oleh institusi Polri.
Yang jelas, pengaduan ini merupakan hak hukum pihak pelapor untuk meminta pengawasan dan pemeriksaan atas proses penanganan perkara. Sementara benar atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari Kapolsek Lubuk Baja maupun pihak penyidik terkait alasan penghentian penyelidikan serta dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan kepada Divisi Propam Polri.
