Dua Elemen Masyarakat Desak Legalisasi Pelabuhan Sei Gentong, Dinilai Dongkrak Ekonomi dan PAD Bintan
BINTAN, 31 Juli 2026 – Dukungan terhadap legalisasi Pelabuhan Rakyat Sei Gentong di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, terus menguat. Dua elemen masyarakat menilai pelabuhan yang selama ini berstatus ilegal sudah saatnya memperoleh legalitas agar memiliki kepastian hukum, memperlancar distribusi logistik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinator Forum Komunikasi dan Diskusi Masyarakat Bintan, Ramlan, mengatakan Pelabuhan Sei Gentong telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menjadi jalur utama masuknya kebutuhan pokok ke Kabupaten Bintan ,khususnya Bintan Utara.
Menurutnya, sekitar 70 persen distribusi bahan pokok masyarakat Bintan, khususnya Bintan Utara melalui pelabuhan tersebut. Karena itu, langkah pemerintah untuk melegalkan pelabuhan dinilai sebagai solusi yang harus didukung.
“Kalau pemerintah sudah merespons positif untuk melegalkan pelabuhan ini, mengapa masih ada pihak yang berupaya menggagalkannya,” kata Ramlan.
Ramlan menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi dengan mengatasnamakan masyarakat nelayan untuk menolak legalisasi Pelabuhan Sei Gentong. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.
Ia juga menegaskan Pelabuhan Sagara belum layak dijadikan pelabuhan bongkar muat karena dinilai belum memiliki fasilitas yang memadai. Selain itu, Ramlan menduga ada kepentingan tertentu yang menghambat proses legalisasi Pelabuhan Sei Gentong.
“Kami berharap aparat dapat menelusuri persoalan ini agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan dan proses legalisasi dapat berjalan secara objektif,” ujarnya.
Ramlan turut menyatakan dukungannya kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk segera menuntaskan proses legalisasi pelabuhan tersebut. Menurutnya, legalisasi akan memberikan kepastian hukum, memperlancar distribusi logistik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bintan.
Senada dengan itu, Ketua Organisasi Kompak Bintan Bersatu, Betty Kuswidiastuti, menilai legalisasi Pelabuhan Rakyat Sei Gentong juga akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan PAD melalui sektor kepelabuhanan.
Menurut Betty, pelabuhan yang memiliki legalitas dapat dikelola secara tertib dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik retribusi dari berbagai layanan, seperti sandar kapal, bongkar muat, kebersihan, keamanan, hingga parkir.
Sebaliknya, pelabuhan yang beroperasi tanpa izin dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap kas daerah karena tidak memiliki dasar hukum dalam pemungutan retribusi.
Selain manfaat ekonomi, Betty menilai legalisasi juga akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan. Pelabuhan yang telah memiliki izin resmi dinilai lebih mudah diawasi sehingga dapat meminimalkan risiko penyelundupan barang, peredaran narkotika, serta aktivitas pekerja migran nonprosedural.
Ia juga menilai legalisasi akan memperbaiki sistem pendataan penumpang dan muatan kapal, sehingga memudahkan proses penanganan apabila terjadi kecelakaan laut. Di sisi lain, legalitas pelabuhan diyakini mampu menekan potensi pungutan liar, meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja dan pengguna jasa, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap daerah.
Betty mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung terwujudnya Pelabuhan Rakyat Sei Gentong yang memiliki legalitas, aman, tertib, dan produktif sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan perekonomian daerah.
Hingga kini, proses legalisasi Pelabuhan Sei Gentong masih menjadi perhatian publik. Dukungan yang terus bermunculan menunjukkan adanya harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap pelabuhan yang selama ini menjadi salah satu urat nadi distribusi logistik di Kabupaten Bintan.
